DPRD Provinsi Jambi

Lantang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut.

Berita Jambi-Ia juga meminta Menteri Ketenagakerjaan RI dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini kepentingan buruh dan pekerja

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
Hasbi Sabirin/tribunjambi
Faisal Riza 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Dengan lantang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faisal Riza minta Kementerian Ketenagakerjaan cabut permenaker nomor 2 tahun 2022.

Faisal Riza menyebutkan, JHT menjadi sandaran utama bagi pekerja kantoran dan para buruh yang mengalami PHK bisa dimanfaatkan masa sulitnya.

"Saya selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi jelas minta Permenaker 2/2022 harus dicabut. Agar para pekerja yang mengalami PHK dan membutuhkan bisa bertahan hidup. JHT juga bisa dimanfaatkan untuk usaha UMKM," kata Faisal Riza Kamis (17/2/22).

Ia juga meminta Menteri Ketenagakerjaan RI dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini kepentingan buruh dan pekerja harus diutamakan agar mereka bisa bertahan.

"Bukan malah mempersulit pencairan hak JHT para pekerja. Karena permenaker itu menyusahkan pekerja. Duit itu juga dari pekerja tolong jangan dipersulit rakyat," ungkapnya.

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Turut Bersuara Soal JHT Bisa Diklaim Usia 56 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved