DPRD Provinsi Jambi
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Turut Bersuara Soal JHT Bisa Diklaim Usia 56 Tahun
Berita Jambi-Menurutnya, pekerja harus bisa mencairkan JHT supaya bisa bertahan hidup. Uang yang dicairkan itu bisa mereka gunakan
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Faisal Riza turut bersuara mengenai aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS ketenagakerjaan yang bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.
Dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak membuat rakyat semakin kesulitan di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Rakyat sekarang sudah sangat kesulitan ekonominya akibat pandemi Covid-19. Jangan lah dibuat tambah sulit lagi," kata Faisal Riza, Kamis (17/2/22).
Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah bahwa klaim JHT hanya dapat diambil ketika peserta mencapai usia 56 tahun ini sangat memberatkan pekerja dan para buruh.
Akibat Covid-19 ini banyaknya pekerja yang terkena PHK, dengan dikeluarkannya aturan seperti ini membuat pekerja jadi gaduh.
Menurutnya, pekerja harus bisa mencairkan JHT supaya bisa bertahan hidup. Uang yang dicairkan itu bisa mereka gunakan sembari mencari pekerjaan lain.
"Pentingnya JHT untuk segera cair agar bisa digunakan para pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk bertahan hidup. Minimal mereka masih punya pegangan sementara sebelum mendapatkan pekerjaan kembali," tuturnya.
(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca juga: Gantikan Rocky Candra, Faisal Riza Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi