Berita Batanghari

Permenaker Terkait JHT, Disnakertrans Batanghari Belum Terima Respon Dari Masyarakat

Berita Batanghari-Ketika ada perusahaan yang tidak masuk dalam wajib lapornya berarti perusahaan tersebut wajib lapor

Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
Musawira/tribunjambi
Syargawi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari belum menerima laporan terkait pemberlakuan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terhadap para pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari, Syargawi mengatakan kebijakan tersebut telah dilakukan sosialisasi melalui webinar yang diprakarsai oleh Kemenaker pada Senin (14/2/2022).

Ia menyebut BPJS Ketenagakerjaan sudah mengundang semua pihak yang terkait dengan Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini baik kepada serikat pekerja mau pun kepada pelaku usaha.

“Ada perbedaan dari Peraturan Menteri yang sebelumnya dengan yang saat ini. JHT menyangkut masalah usia 56 tahun yang menerima JHT itu,” katanya pada Kamis (17/2/2022).

Ia mengakui sampai hari ini di pemerintah pusat memang ada respon dari masyarakat, pekerja buruh terhadap pemberlakukan kebijakan tersebut.

“Tetapi untuk di Batanghari sampai hari ini belum ada respon dan pemberitahuan serikat pekerja dan pelaku usaha bagaimana tanggapan dari pada pekerja tentang JHT ini,” ujarnya.

Apakah sejauh ini mereka sudah menerima atau pun menolak? ini belum ada diterima laporannya.

Tapi ia mengira setiap ada peraturan pasti ada yang menerima dan ada yang menolak. Itu sudah jelas.

Ia mengatakan akan ada dispensasi, mungkin saja tidak bisa menerima JHT-nya tapi menerima jaminan-jaminan yang lain dari peraturan ini.

“Kesimpulannya untuk di Batanghari setelah terbitnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini sampai hari ini belum ada respon dari pekerja dan pengusaha,” ucapnya.

Sementara itu, jumlah perusahaan di Batanghari ini sebanyak 75 perusahaan yang masuk ke pihaknya. Karena Disnakertrans menerima perusahaan-perusahaan berdasarkan data wajib lapor. 

Ketika ada perusahaan yang tidak masuk dalam wajib lapornya berarti perusahaan tersebut wajib lapor secara nasional atau perusahaan yang wajib lapor ke provinsi.

“Saya kira inikan Permenaker, sudah diatur oleh Mentri. Kalau misalnya ada laporan dari masyarakat tentunya kita bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyikapi laporan tersebut,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Bupati Batanghari, Fadhil Arief Terima Penghargaan dari Menteri Investasi

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Perlahan Meningkat di Batanghari, 32 Orang Sudah Terpapar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved