Berita Nasional
KPK Ajak Polisi dan PNS Ikut Seleksi 11 Jabatan, Simak Syarat dan Cara Mengikutinya
Proses seleksi terbuka jabatan tinggi KPK itu mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020.
Adapun seleksi ini posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Jabatan pimpinan tinggi pratama yang diseleksi adalah posisi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4 dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas.
Selanjutnya, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
Ada juga Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
"Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," kata Cahya Harefa.
Melalui pemenuhan kebutuhan SDM itu, Cahya Harefa berharap bisa memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK baik melalui strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Novel Baswedan Cs Dilarang Ikut, KPK Buka Lowongan 11 Jabatan
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas Terkait Penyebaran Berita Bohong