Berita Nasional

KPK Ajak Polisi dan PNS Ikut Seleksi 11 Jabatan, Simak Syarat dan Cara Mengikutinya

Proses seleksi terbuka jabatan tinggi KPK itu mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020.

Editor: Rahimin
Istimewa
ILUSTRASI Gedung KPK. KPK Ajak Polisi dan PNS Ikut Seleksi 11 Jabatan, Simak Syarat dan Cara Mengikutinya 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan untuk  mengisi 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan madya dan pratama di lingkungan KPK.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Menurutnya, proses seleksi terbuka jabatan tinggi KPK itu mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020.

SE mengatur pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di masa Covid-19.

"KPK memberikan kesempatan sekaligus mengajak kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut untuk mengikuti seleksi ini," katanya dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/2/2022).

"Seluruh proses seleksi terbuka JPT madya dan pratama dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang ASN, KPK, dan Manajemen PNS," sambungnya.

Dikatakannya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk menjaring 11 orang yang akan mengisi jabatan tersebut.

Panitia seleksi berisi 24 orang yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.

Di antara nama anggota pansel, ada nama Wakil Kepala Badan Kepegawaian Ngeara (BKN) Supranawa Yusuf dan eks anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.

"Dapat kami sampaikan diantaranya anggota pansel yang dari eksternal yaitu Pak Supranawa Yusuf dan juga Prof Adrianus," ujarnya.

Seleksi itu telah dibuka mulai hari ini, sampai 28 Februari 2022.

Menurutnya, seleksi secara terbuka ini wujud komitmen KPK untuk menjamin obyektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam memilih kandidat terbaik, yang akan menduduki jabatan pimpinan tinggi di lingkungan KPK.

Dikatakannya, persyaratan dan informasi lain terkait dengan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama KPK ini juga dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id.

Sleksi dilakukan itu guna mendukung pelaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi atau JPT madya dan pratama. KPK membuka seleksi untuk 11 jabatan yang terdiri dari 2 JPT madya dan 9 JPT pratama," kata Cahya Harefa.

Adapun seleksi ini posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Jabatan pimpinan tinggi pratama yang diseleksi adalah posisi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4 dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas.

Selanjutnya, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Ada juga Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

"Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," kata Cahya Harefa.

Melalui pemenuhan kebutuhan SDM itu, Cahya Harefa berharap bisa memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK baik melalui strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Novel Baswedan Cs Dilarang Ikut, KPK Buka Lowongan 11 Jabatan

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas Terkait Penyebaran Berita Bohong

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved