Kasus KPU Tanjab Timur
Kasus Ini Yang Membuat Tengku Ardiansyah Ditangkap Tim Kejari Tanjab Timur
Terkait kasus dana hibah Pilkada Tanjab Timur, tim Kejari Tanjab Timur kembali mengamankan satu tersangka baru, Rabu (2/2/2022).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tanjab Timur 2020 di KPU Tanjab Timur memasuki babak baru.
Terkait kasus dana hibah Pilkada Tanjab Timur, tim Kejari Tanjab Timur kembali mengamankan satu tersangka baru, Rabu (2/2/2022).
Sekira pukul 20.45 WIB tiga kendaraan rombongan tiba di kantor Kejari Tanjab Timur usai menangkap tersangka baru itu.
Dari satu mobil terlihat membawa seorang diduga tersangka yang digiring menuju kantor Kejari dengan tangan terikat tali (borgol).
Tengku Ardiansyah adalah tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tanjab Timur.
Tengku Ardiansyah ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.
Tengku Ardiansyah adalah kuasa hukum sekretaris KPU Tanjabtim yang juga jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tanjab Timur tahun 2020.
Tengku Ardiansyah ditangkap saat sedang bersantai di sebuah cafe di kawasan Handil, Kota Jambi, Rabu (2/2/2022).
Dalam proses penangkapan Tengku Ardiansyah sempat berusaha menolak untuk dibawa sehingga terpaksa harus diborgol.
Satu perkara yang menjerat Tengku Ardiansyah sebagai tersangka, karena dirinya menghalang-halangi proses penyidikan pihak Kejari Tanjab Timur. Terutama saat pemeriksaan saksi-saksi.
"Di mana tersangka ini berperan mengatur skenario, agar para saksi tidak hadir saat pemanggilan para saksi untuk pemeriksaan, " ujar Kejari Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis.
Rahmad Surya Lubis bilang, ada beberapa perkara lain yang memberatkan sehingga Tengku Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, mulai dari menghalangi, tindakan tidak sopan, dan juga upaya membawa saksi saat pemeriksaan berlangsung.
"Yang jelas ini sesuai omongan saya sebelumnya, bakal ada tersangka baru yang berupaya menghalang halangi proses penyidikan pihak kejari, " pungkas Rahmad Surya Lubis.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Pilkada 2020, Kejari Tahan Mardiana Bendahara KPU Tanjabtim
Baca juga: Ketua KPU Tanjabtim Dititipkan di Sel Tahanan Polres Bersama Dua Tersangka Lainnya
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Tanjab Timur Tangkap Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada