Berita Merangin
Dana Desa di Merangin Tahun 2022 Turun Sampai Rp 1 Miliar, Ini Kata Kadis PMD
Anggaran Dana Desa tahun 2022 untuk 205 desa di Kabupaten Merangin mengalami penurunan sekitar Rp 1 miliar dari tahun 2021 menjadi 74 miliar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Anggaran Dana Desa tahun 2022 untuk 205 desa di Kabupaten Merangin mengalami penurunan sekitar Rp 1 miliar dari tahun 2021 menjadi 74 miliar.
Dana Desa (DD) yang akan diterima setiap desa di Kabupaten Merangin pada tahun 2022 tidak akan sama dari tahun sebelumnya karena mengalami penurunan.
Hal itu terjadi karena adanya pemangkasan yang dilakukan pemerintah pusat. Sehingga itu berlaku secara nasional, bukan hanya kepada 205 desa di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin.
Data itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Andrie Fransusman yang menyampaikan bahwa DD tahun 2021 sebesar Rp 73 miliar.
"Dana Desa di Kabupaten Merangin mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sekitar Rp 1 miliar. Tahun 2021 kemarin sebesar Rp 74 miliar, kalau sekarang (2022) yakni Rp 73 miliar," katanya belum lama ini.
Baca juga: Kabupaten Muarojambi Terbaik Penyaluran BLT Dana Desa se-Provinsi Jambi
Disisi lain, Andrie menyebutkan bahwa untuk Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Merangin justru terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut dari Rp 69 miliar di tahun 2021 menjadi 73 miliar pada tahun 2022.
Menurutnya, penurunan anggaran tersebut sangat berpengaruh dalam berjalannya roda pemerintahan desa. Salah satunya, anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan baik perangkat, kepala desa hingga BPD dan operasional pemerintah desa.
Meski demikian, Andrie mengingatkan para perangkat desa agar memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sesuai aturan yang berlaku.
Kedepannya, kata Andrie, agar pemerintah desa tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat dan daerah. Sebab banyak potensi desa yang dapat dikelola menjadi Pendapatan Asli Desa(PADes).
"Kedepan mungkin bagi desa desa jangan terlalu bergantung kepada dana transfer tapi kita berupaya melalui regulasi yang dibuat mendorong desa untuk menghasilkan PADes. Karena melalui PADes, desa akan lebih banyak berbuat untuk kesejahteraan dan pembinaan masyarakat," tandasnya.
Baca juga: Kades dan 3 Perangkat Desa Cilodang Bungo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa