Kades dan 3 Perangkat Desa Cilodang Bungo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO -- Tilap uang desa, Endoh Kepala Desa Cilodang Kecamatan Palepat Kabupaten Bungo terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 atas pekerjaan turap dan drainase dengan besaran anggaran Rp. 504.561.000.
Tak hanya E, Kejari juga menetapkan tiga orang perangkat Desa Cilodang lainnya. Mereka adalah CC, NS dan BTS.
Penetapan keempat tersangka tersebut langsung diumumkan oleh Kajari Bungo Sapta Putra yang didampingi oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Jumat (28/1).
Dalam press release yang disampaikan Kajari Bungo, penetapan tersangka berinisial E, CC, NS dan BTS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Nomor Print01/L.2.15/Fd.1/11/2021 tanggal 04 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print01/L.2.15/Fd. 1/11/2022 tanggal 26 Januari 2022.
"Surat penetapan 4 tersangka serempak kita tetapkan dan disampaikan langsung kepada mereka pada pukul 09.30 wib pagi tadi," kata Kejari Bungo.
Baca juga: Jalan Menuju Kantor Bupati Bungo Rusak, Warga Ikut Prihatin
Kata Dia, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun empat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Karena hingga saat ini semuanya kooperatif. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kejari-bungo-sapta-putra.jpg)