Bahar bin Smith Tersangka
Ceramah di Lokasi Ini Yang Membuat Bahar bin smith Jadi tersangka Sebarkan Berita Bohong
Bahar bin Smith sudah ditahan di Polda Jawa Barat karena menjadi tersangka menyebarkan berita bohong
TRIBUNJAMBI.COM - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan cukup lama di Polda Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, Senin (3/1/20222).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, ceramah Bahar bin Smtih yang dilakukan di Bandung menjadi barang bukti polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka.
SelainBahar bin Smith, plisi juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka.
"Penyidik telah meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.
Polisi sempat menggeledah kediaman TR, dan mendapatkan sejumlah barang bukti yakni terdiri dari unit ponsel, laptop, akun chanel media youtube atas nama TR dan email.
TR dipanggil bersamaa dengan pemanggilan Bahar bin Smith, yakni pada Senin (3/1/2022).
Setelah berjam-jam diperiksa, termasuk tahapan penyidikan, pemeriksaan, hingga gelar perkara, TR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik meminta keterangan kepada 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang.
Polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar pada 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah Hukum Mapolda Jabar.
"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Arief.
Hal tersebut, diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bahar-bin-smith-ditahan-oke.jpg)