Bahar bin Smith Tersangka

Bahar bin Smith dan Pengunggah Video Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun Penjara

Bahar bin Smith sudah ditahan di Polda Jawa Barat karena tersangkut kasus penyebaran berita bohong

Editor: Rahimin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba saat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar bin Smith dan Pengunggah Video Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan TR jadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (3/1/2021) malam.

TR adalah pengunggah video ceramah Bahar bin Smith.

TR juga ditahan bersamaan dengan penahanan terhadap Bahar bin Smith

Penahanan TR itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.

Kombes Pol Arief Rachman bilang, penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Bahar bin Smith dan TR menjadi tersangka.

"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS (Bahar bin Smith) dan saudara TR menjadi tersangka," katanya, Senin (3/1/20220). 

Bahar bin Smith dan TR ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

Dalam kasus ini TR berperan sebagai orang yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith ke ke YouTube.

Bahar bin Smith dan TR menjadi tersangka setelah pihak kepolisian menerima laporan bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Laporan polisi dibuat seseorang berinisial TNA terkait adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya untuk Bahar bin Smith dan TR atas kasus ini di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Bahar bin Smith tiba di Polda Jabar sekitar pukul 12.30 WIB bersama penasehat hukum dan rombongan keluarganya.

Bahar bin Smith tampak mengenakan peci putih dan memakai kaca mata hitam.

Dengan rambut merah gondrong terurai, Bahar Bin Smith tampak memakai kemeja putih serta sorban di bahu.

Bahar bin Smith datang ke Polda Jawa Barat menggunakan mobil mewah Toyota Alphard.

Sebelum memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bahar bin Smith sempat menghampiri wartawan yang menunggunya.

"Kepada seluruh kawan-kawan media, saya datang ke sini, untuk memenuhi panggilan Polda Jabar dan yang perlu diketahui saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang," katanya.

Sebagai warga negara yang baik, Bahar bin Smith mengaku akan kooperatif saat menjalani pemeriksaan nanti.

"Saya ingin menyampaikan sedikit pesan, saya sudah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar, kemudian surat pemanggilan sehingga saya datang kemari, sebagai kewajiban. Sebagai warga negara saya memenuhi panggilan saya kooperatif pihak kepolisian Polda Jabar," katanya.

Dia kemudian berjalan menuju pintu Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Sejumlah wartawan tak luput merekam momen Habib Bahar masuk ke gedung.

Rupanya, dia kembali menyampaikan sesuati bernada sumpah serapah.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ujar Habib Bahar.

Pasalnya kata dia, penanganan kasusnya diduga diwarnai motif politik.

Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Bahar Bin Smith Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ujarnya.

Habib Bahar juga berpesan jika dirinya kembali dipenjara, maka jangan ada yang pernah tunduk pada kedzaliman.

"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, terus lah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan jangan tunduk pada kedzaliman, dari manapun datangnya kedzaliman itu," katanya.

Baginya, penjara bukan hal menakutkan, karena dirinya sudah dua kali mendekam di penjara.

Iklan untuk Anda: Ulang tahun ke -110 mendirikan ROLEX - Diskon 90%
Advertisement by

Pertama gara-gara kasus penganiayaan santri dan kedua penganiayaan sopir taksi.

"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya," katanya. (Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ Nazmi Abdurrahman/ Fandi)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka Kasus Ini Setelah Diperiksa Delapan Jam
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka

Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah di Tempat Ini

Baca juga: Bahar bin Smith Langsung Ditahan di Polda Jabar, Pengunggah Video Mengalami Nasib Sama

Baca juga: 50 Saksi Diperiksa Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Pemeriksaan 2 Klaster

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved