Berita Nasional
50 Saksi Diperiksa Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Pemeriksaan 2 Klaster
50 orang saksi sudah diperiksa kasus yang menjerat Bahar bin Smith. Bahar bin Smith akan diperiksa Senin esok
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidikan kasus ujaran kebencian dengan terduga pelaku Bahar bin Smith terus dilakukan polisi.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan 50 orang saksi terkait kasus ini.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, saat ini tim penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
“Sampai hari ini saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti,” katanya kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).
Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, untuk memudahkan indentifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).
Pertama klaster Bandung dan kedua klaster Garut.
Klaster Bandung, kataBrigjen Pol Ahmad Ramadhan, merupakan tempat Bahar bin Smith melakukan ceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian.
“15 orang saksi (dari TKP Bandung) dan klaster Garut menjadi 10 saksi,” katanya.
Selain itu, kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saksi pelapor diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, polisi juga menyita barang bukti tambahan dari dua TKP tersebut.
“Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut, dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung,” katanya.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan, semua barang bukti saat ini telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa.
Seperti diberitakan, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena ceramahnya diduga mengandung ujaran kebencian.
Polisi mengatakan, ceramah Bahar bin Smith itu terjadi 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.