Bahar bin Smith Tersangka

Bahar bin Smith Langsung Ditahan di Polda Jabar, Pengunggah Video Mengalami Nasib Sama

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Bahar bin Smith langsung ditahan karena penyidik sudah mempunyai dua alat bukti

Editor: Rahimin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bahar bin Smith saat berada di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar bin Smith Langsung Ditahan di Polda Jabar, Pengunggah Video Mengalami Nasib Sama 

TRIBUNJAMBI.COM - Bahar bin Smith kembali masuk sel tahanan.

Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) langsung menahan Bahar bin Smith setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022).

Sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mapolda Jabar.

Bahar bin Smith diperiksa dari pukul 12.30 hingga pukul 23.30 WIB.

Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penahanan Bahar bin Smith itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.

Untuk diketahui, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar bin Smith dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Bahar bin Smith menjadi tersangka," kata Kombes Pol Arief Rachman

Menurut Kombes Pol Arief Rachman, bukan hanya Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menetapkan seseorang berinisial TR sebagai tersangka.

Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba saat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba saat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TR berperan sebagai orang yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith ke ke YouTube.

Keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved