Berita Nasional
Wakil Ketua KPK Lili Diperingatkan Rekannya di KPK Agar Jangan Bikin Ulah Lagi
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial. Ia diminta jangan berulah lagi
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Lili Pintauli Siregar diminta untuk tidak berulah lagi.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Menurut Wakil KPK Alexander Marwata, kasus yang menimpa rekan sejawatnya, Lili Pintauli Siregar sudah selesai.
Lili Pintauli Siregar sudah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK melanggar kode etik.
"Putusan dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," katanya usai Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Alex Marwata, meminta Lili Pintauli Siregar yang kuga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak berulah lagi di KPK.
Alex Marwata mengingatkan agar Lili Pintauli Siregar untuk segera memperbaiki diri.
"Saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," ujarnya.
Alex Marwata juga meminta masyarakat bisa melakukan pengawasan kepada pimpinan KPK.
Dikatakannya, jika memang terdapat pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran, diharapkan tak segan melaporkan ke Dewas KPK.
"Tentu kami berharap teman-teman bisa melihat secara lebih objektif tolong awasi kami, bantu kami, laporkan Dewas enggak masalah. Teman-teman wartawan bisa memantau pimpinan kalau ada kesalahan silakan laporkan ke Dewas," kata Alex Marwata.
Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena dihubungi Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Oleh Dewan Pengawas KPK, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.
Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2021) lalu.
Lili Pintauli Siregar melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Syahrial.
Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Saat bersamaan, KPK tengah menyelidiki dugaan jualbeli jabatan yang dilakukan Syahrial.
Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan saat memberi sanksi pada Lili Pintauli Siregar.
Hal meringankan, Lili Pintauli Siregar dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Untuk hal yang memberatkan, Lili Pintauli Siregar disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lili Pintauli Diperingatkan Rekan Sejawatnya agar Tak Berulah Lagi di KPK
Baca juga: Lili Pintauli Diancam Akan Dilaporkan ke Kejagung Jika Tak Mundur dari KPK
Baca juga: Stepanus Robin Ingin Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, KPK Langsung Bereaksi
Baca juga: ICW: Lili Pintauli Tak Pantas Jadi Pimpinan KPK, Seharusnya Dipenjara