Nasional
250 Hakim dan Aparatur Peradilan Disanksi
Ketua Mahkamah Agung RI HM Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan 250 sanksi kepada hakim dan aparatur peradilan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung RI HM Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan 250 sanksi kepada hakim dan aparatur peradilan.
"Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan," kata Syarifuddin dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 di kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (29/12).
Baca juga: Akhirnya Wajah Baby L Terungkap, Mirip Lesti Kejora atau Rizky Billar?
Ia mengatakan, dari 250 hukuman itu, sebanyak 129 sanksi dijatuhkan kepada hakim dan hakim ad hoc, yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang, dan 82 sanksi ringan.
Pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 78 sanksi, terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan.
Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi, yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 3 sanksi ringan.
Baca juga: Imigrasi Perketat WNA Masuk Indonesia
"Aspek integritas merupakan modal awal dalam membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa. Sehingga saya menempatkan aspek integritas sebagai fokus utama dalam program pembaharuan peradilan," ujar Syarifuddin.
2.897 Aduan Masyarakat
Syarifuddin juga mengatakan, Mahkamah Agung menerima 2.897 aduan masyarakat terkait pengawasan kinerja para hakim. Dari jumlah tersebut, katanya, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.
"Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur selama tahun 2021, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerima pengaduan sebanyak 2.897," kata Syarifuddin.
Baca juga: Kejari Tanjabbar Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Narkotika
Sepanjang 2021, katanya, MA bersama Komis Yudisial (KY) telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Ada 3 orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat yaitu hakim nonpalu selama dua tahun.
Kemudian terkait surat rekomendasi penjatuhan disiplin yang berasal dari KY yang diajukan ke MA pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi.
Sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.
"Sesungguhnya masalah seperti ini sudah menjadi masalah lama yang terus berulang," ujar Syarifuddin.
Baca juga: Gibran Tak Berkutik Dikritik Warga Akibat Pecat Sopir BST: Ingat Anda Dipilih Wong Cilik Mas!
Syarifuddin mengingatkan, dalam Peraturan Bersama antara MA dengan KY sudah diatur terkait pengaduan masyarakat kepada KY. Jika dalam pengaduan itu, diduga ada pelanggaran teknis dan ada pula pelanggaran kode etik, sesuai ketentuan akan dilakukan pemeriksaan bersama oleh MA dan KY.
"Jika terbukti sebagai pelanggaran etik maka KY yang memberikan rekomendasi dan jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial maka Mahkamah Agung yang membrikan rekomendasi hukuman disiplin tersebut," pungkasnya.
99,13 Persen Perkara
Selain itu, Syarifuddin mengatakan MA telah memutus 19.087 perkara sepanjang 2021.
Baca juga: INI KATA Faisal Soal Pengajuan Doddy Buat Hak Wali Gala yang Ditolak Pengadilan: Seharusnya Begitu
"Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 kasus dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13 persen," kata Syarifuddin.
Syarifuddin mengatakan, rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75 persen atau lebih tinggi sebesar 24,13 persen.
Sementara sisa perkara hingga 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara. Jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan sampai saat ini masih ada yang bersidang dan masih ada perkara yang masuk sampai 30 Desember 2021.
Baca juga: Kejati Jambi Limpahkan Berkas Perkara Subhi Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi ke Pengadilan Tipikor
"Saya berharap jumlah sisa perkara tersebut tetap bisa lebih kecil dari jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu di bawah 199 perkara," ujar Syarifuddin.
Lebih lanjut, Syarifuddin mengungkapkan jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2020 atau menurun sebesar 7,17 persen.
Hal itu disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021. "Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021 sebanyak 18.514 atau 97 persen diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 bulan," katanya.
Baca juga: Devi, Terdakwa Arisan Online Untung Amanah Real Divonis 2 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Jambi
Syarifuddin menambahkan, peningkatan yang signifikan juga tejadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54 persen dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021. (tribun network)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/28092018_mahkamah-agung_20180928_102352.jpg)