Berita Tanjabbar
Kejari Tanjabbar Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara Narkotika
Berita Tanjabbar-Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjabbar melakukan pemusnahan barang bukti 65 perkara narkotika
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjabbar melakukan pemusnahan barang bukti 65 perkara narkotika yang sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kantor Kejari Tanjabbar, Rabu (29/12/2021).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kepala Kejari Tanjabbar, Togar Rafilion, Kapolres Tanjabbar, AKBP Muharman Arta, Kasat narkoba Polres Tanjabbar, AKP Toni, serta dihadiri Kasi Barang Bukti Kejari Tanjabbar, Sefri Hendra, Dokter dari Puskesmas 1 Kuala Tungkal, dokter Haris dan para Kasi di Kejari Tanjabbar.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba Jenis sabu, ganja serta obat-obatan yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
"Jadi kita melaksanakan pemusnahan barang bukti 65 perkara narkotika yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, putusan dari November 2020 hingga Desember 2021," ungkap Kepala Kejari Tanjabbar, Togar Rafilion.
Ia mengatakan perkara yang ditangani di tahun 2021 ini lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ia berharap di tahun-tahun mendatang Polri bisa menjaring terutama pengedar, bandar narkoba yang mencoba bermain di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar.
"Kuala Tungkal adalah wilayah batu loncatan para mafia narkoba. Maka dari itu mari kita sama-sama tidak hanya Kejaksaan dan Polri saja, pers serta masyarakat turut memberikan dukungan dalam pemberantasan narkoba sehingga para bandar narkoba tidak leluasa mengedarkan narkoba di wilayah Tanjabbar," ujarnya.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang masih mempunyai ketergantungan dengan narkoba agar segera meninggalkannya.
Togar Rafilion mengayakan penyambutan malam tahun baru identik dengan narkoba, sehingga ia mengimbau agar tidak merayakan dengan berlebihan dan kerumunan.
"Demi kesehatan bersama dan menghindari paparan Covid-19 dan penggunaan barang terlarang lebih baik kita di rumah saja," ujarnya.
Di kesempatan yang sama Kapolres Tanjabbar, AKBP Muharman Arta menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan barang bukti yang didapatkan hasil kerja selama satu tahun.
"Kita mengimbau kepada masyarakat jika ada yang mengetahui segera dilaporkan ke aparat kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," imbaunya.
Untuk diketahui, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 65 perkara narkotika antara lain narkotika jenis sabu seberat 400 gram sebanyak 252 paket terdiri dari 3 paket besar, 46 paket sedang dan 213 paket kecil, ekstasi sebanyak 74 butir, ganja seberat 900 gram terdiri dari 1 paket besar dan 1 paket sedang. (*)
Baca juga: Wawancara Eksklusif dengan Manajer PT Pulau Laut Line, Jambi Masuk Segitiga Emas Malaysia-Singapura
Baca juga: Baru 58 Persen, Bupati Tanjabbar Tinjau Vaksinasi Lansia untuk Kejar Target Nasional,