Devi, Terdakwa Arisan Online 'Untung Amanah Real' Divonis 2 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Jambi
Sidang putusan tersebut dipimpin hakim ketua Alex Pasaribu serta dua orang hakim anggota, Inna Herlina, dan Syafrizal Fakhmi.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Devi Puji Winda Sihotang, terdakwa yang merupakan pemilik arisan online 'Amanah Untung' divonis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, dua tahun penjara, Senin (27/12).
Sidang putusan tersebut dipimpin hakim ketua Alex Pasaribu serta dua orang hakim anggota, Inna Herlina, dan Syafrizal Fakhmi.
Majelis hakim mempertimbangkan terdakwa Devi, terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Terdakwa terbukti secara sah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian pada korban (peserta arisan).
Majelis juga menolak pembelaan yang diajukan penasehat hukum. Mengingat unsur-unsur dalam dakwaan penuntut umum sudah terbukti.
Baca juga: Polda Jambi Kini Buru Admin Lain Arisan Online Untung Amanah Real yang Raup Miliaran Rupiah
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sudah merugikan korban. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa kooperatif, serta anak terdakwa yang baru lahir masih membutuhkan perhatian terdakwa sebagai ibu.
Selain terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perbuatan terdakwa juga terbukti bersalah melakukan pidana pencucian uang.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara," bilang Hakim Ketua Alex Pasaribu, membacakan amar putusan, kemarin di Pengadilan Negeri Jambi.
Terhadap putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Apriansyah, menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Masih Berusia 24 Tahun Devi Tersangka Kasus Arisan Online Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
"Kami akan pelajari secara utuh dulu," kata Apriansyah.
Terdakwa Devi mengikuti sidang secara daring dari dalam Lapas. Terdengar suaranya terisak saat mengucapkan terimakasih kepada hakim.
Sementara itu, Diah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Putusan ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutannya. Sebelumnya, JPU menuntut Devi Puji Sihotang, tiga tahun penjara.
Devi dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Perbuatan Devi dinilai sudah membuat rugi peserta arisan, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Terdakwa Devi dituntut berdasarkan Pasal 45 A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.
Baca juga: Kerugian Arisan Online Capai Rp 5,3 Miliar Lebih, Polda Jambi Sita Laptop hingga Kartu ATM Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, Terdakwa memanfaatkan media sosial untuk menarik peminat. Terdakwa menggunakan jasa influencer agar calon peserta semakin percaya.
Beberapa nama selebgram yang diendorse oleh Terdakwa yang termuat dalam dakwaan diantaranya, @putriandini dan @sherlywinsyah. Masih ada lagi selebgram yang tidak disebutkan.