Devi, Terdakwa Arisan Online 'Untung Amanah Real' Divonis 2 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Jambi
Sidang putusan tersebut dipimpin hakim ketua Alex Pasaribu serta dua orang hakim anggota, Inna Herlina, dan Syafrizal Fakhmi.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deni Satria Budi
Dalam surat dakwaan disebutkan juga, untuk membuat orang semakin percaya, Terdakwa benar-benar membayarkan keuntungan arisan kepada sejumlah orang. Tapi yang dibayarkan hanya arisan yang dalam jumlah kecil.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Alex Pasaribu, berdasarkan surat dakwaan, setidaknya, tiga orang peserta arisan benar-benar dibayarkan. Namun, untuk yang tidak dibayarkan jauh lebih banyak.
Baca juga: VIDEO Devi Admin Arisan Online Dirawat di RS Bhayangkara, Sedang Hamil 2 Bulan
Setelah beberapa waktu, sejumlah peserta arisan yang tidak dibayarkan keuntungannya mulai resah dan menanyakan hal itu kepada admin akun instagram Arisan Amanah Untung. Terdakwa kemudian menghilang dengan dalih bangkrut.
Uang dari peserta diduga dikuasai dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Kerugian yang diderita korban bervariasi, ada yang Rp20 juta, Rp30 juta.(Tribunjambi.com/udi)