Kejati Jambi Limpahkan Berkas Perkara Subhi Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi ke Pengadilan Tipikor
Berita Jambi-Tim Kejaksaan Negeri jambi akhirnya limpahkan berkas perkara Subhi, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Kejaksaan Negeri jambi akhirnya limpahkan berkas perkara Subhi, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pelimpahan berlangsung sore tadi, Senin (27/9/2021) pukul 14.00 WIB. Dimana, pantauan di lokasi, petugas dari Kejaksaanembawa 3 bundel berkas perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan Subhi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi, Wasli Sirait, membenarkan terkait pelimpahan tersebut. Menurutnya, Subhi akan didakwa dengan pasal 12 e dan 12 f UU RI nomor 31 tahub 1999 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.
Pada persidangan nanti, kata Wasli, pihaknya akan memanggil 11 orang saksi, termasuk di antarnya 1 orang saksi ahli hukum pidana.
Untuk diketahui, Subhi, menjadi tersangka pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Sebanyak 9 orang bawahannya menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Dalam proses penyidikan setidaknya 11 orang sudah diperiksa, termasuk Sekda Kota Jambi, Budidaya. Subhi sebelumnya adalah Kepala BPPRD Kota Jambi dan baru dicopot dari jabatannya saat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Penyidik Kejari Limpahkan Berkas Perkara Subhi Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi ke Jaksa Penuntut Umum
Baca juga: Akhirnya Subhi Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jambi
Baca juga: Subhi Masih Buron Tapi Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi