Selain Pulau Pandan, BNNK Jambi Tetapkan 1 Kawasan di Kota Jambi Ini dalam Zona Merah Narkoba

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi sebut, selain kawasan Pulau Pandan, ada tiga kawasan lainnya yang masuk dalam zona merah kawasan narkoba.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo
Gelar Operasi Antik Siginjai 2020, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali sisir kawasan Danau Sipin dan Pulau pandan pada, Kamis (12/3) sekira Pukul 09.00 WIB. 

Adapun kegiatan yang dilaksanakan di seksi rehabilitasi ini adalah, penguatan lembaga rehabilitasi.

Dalam kegiatan ini kata Agus, ada kegiatan untuk kelurahan Bersinar dan dalam kelurahan bersinar tersebut, pihaknya telah membentuk suatu lembaga yang ada masing-masing kelurahan yaitu, rehabilitasi berbasis masyarakat.

“Di 16 kelurahan tersebut kita sudah memiliki RBM yang tentunya dari kemampuan penggiat dari masing-masing Kelurahan tersebut bisa mengakomodir atau menjangkau kepada masyarakat. Baik yang sadar untuk memperbaiki dirinya dalam bentuk merehabilitasi dirinya atau dijangkau atau dikenali masing-masing oleh agen pemulihan RBM,” jelas Agus.

Sementara untuk program kerja dan inovasi di tahun 2022, BNN kota Jambi akan memperkuat kelembagaannya.

Untuk seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) akan memanfaatkan dunia digital.

Bahkan BNN kota Jambi akan hadir di mall pelayanan publik milik Pemkot Jambi, yang bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam P4GN.

Untuk seksi rehabilitasi, tahun 2022 akan meningkatkan sinergitas dengan seksi P2M dan seksi Pemberantasan dengan melakukan sosialisasi tentang rehabilitasi secara merata setiap Kelurahan.

Sementara bagi seksi pemberantasan akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi dan membuat link pengaduan atau pelaporan.

“Selain itu juga akan bersinergi dengan program BNN RI dengan menginput administrasi penyidikan yang berjumlah 9 buah secara online dengan menggunakan aplikasi e-mindik,” ujar Agus didampingi Daniel selaku Sub koordinator Seksi Rehabilitasi dan Latifah selaku Kasubbag Umum BNNK Jambi.

Baca juga: BNNK Jambi Ungkap 10 Kasus dengan 18 Tersangka

Baca juga: 10 Tahanan BNNK Jambi yang Terdiri dari Bandar & Pengedar Diserahkan ke Lapas Narkotika Muaro Sabak

Baca juga: Transaksi Sabu, Joni Warga Legok Diringkus BNNK Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved