Selain Pulau Pandan, BNNK Jambi Tetapkan 1 Kawasan di Kota Jambi Ini dalam Zona Merah Narkoba
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi sebut, selain kawasan Pulau Pandan, ada tiga kawasan lainnya yang masuk dalam zona merah kawasan narkoba.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi sebut, selain kawasan Pulau Pandan, ada tiga kawasan lainnya yang masuk dalam zona merah kawasan narkoba.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan.
Kata Agus, tiga wilayah tersebut masuk dalam zona merah, setelah pihak nya melakukan pemetaan wilayah, yang terindikasi menjadi pusat peredaran narkoba di Jambi.
"Ya ada tiga lokasi yang terbilang baru masuk dalam zona merah," kata Agus, Minggu (19/12/2021).
Tiga kawasan tersebut, yakni, di Desa Danau Kedap dan Desa Kayu Aro di Muara Jambi, dan satu wilayah berada di Kota Jambi, yakni Olak Kemang, seberang Kota Jambi.
Wilayah tersebut, kata Agus menjadi perhatian khusus BNNK maupun BNNP Jambi, guna memberantas sindikat peredaran narkoba di Kota Jambi maupun Provinsi Jambi.
Peredaran narkoba di tiga wilayah tersebut, menurut Agus sudah menyerupai kawasan Pulau Pandan.
Agus menegaskan, pihaknya akan menindak siapa saja yang masih terlibat dan nekat bermain dalam jaringan narkoba, di Kota Jambi.
"Tidak ada toleransi bagi siapapun yang masih nekat menggunakan narkoba, terlebih di lokasi zona merah yang saat ini menjadi perhatian khusus," kata Agus.
Perlu diketahui, BNNK Jambi, berhasil mengungkap 10 laporan kasus narkotika (LKN), dengan total 18 tersangka sepanjang Tahun 2021.
Agus menjelaskan, dalam satu tahun ini, bidang pemberantasan turut aktif dalam melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Agus menambahkan, dalam penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat ini, pihaknya mendapat alokasi anggaran Rp 326.745.000, dan saat ini telah terealisasi 7 kegiatan yang terdiri dari bimbingan teknis dan asistensi yang dilakukan di Puskesmas Paal Merah, koordinasi kelembagaan dengan instansi terkait yang akan di bentuk Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
Saat ini, layanan klinik Pratama telah dapat dilaksanakan dengan memenuhi target rawat jalan sebanyak 57 orang, pendampingan pemulihan, layanan SHKPN tahap I terealisasi 75 orang, tahap II sebanyak 120 orang, monitoring fasilitas rehabilitasi serta monitoring ke Puskesmas Palmerah, Kota Jambi.
Bahkan, BNNK Jambi berhasil membentuk 16 kelurahan Bersinar dengan lembaga Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM).
“Alhamdulillah Kita mendapat tambahan hibah dari pemerintah kota Jambi Rp 212 juta sehingga, total nominal di seksi rehabilitasi sekitar Rp 522 juta," kata Agus.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan di seksi rehabilitasi ini adalah, penguatan lembaga rehabilitasi.
Dalam kegiatan ini kata Agus, ada kegiatan untuk kelurahan Bersinar dan dalam kelurahan bersinar tersebut, pihaknya telah membentuk suatu lembaga yang ada masing-masing kelurahan yaitu, rehabilitasi berbasis masyarakat.
“Di 16 kelurahan tersebut kita sudah memiliki RBM yang tentunya dari kemampuan penggiat dari masing-masing Kelurahan tersebut bisa mengakomodir atau menjangkau kepada masyarakat. Baik yang sadar untuk memperbaiki dirinya dalam bentuk merehabilitasi dirinya atau dijangkau atau dikenali masing-masing oleh agen pemulihan RBM,” jelas Agus.
Sementara untuk program kerja dan inovasi di tahun 2022, BNN kota Jambi akan memperkuat kelembagaannya.
Untuk seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) akan memanfaatkan dunia digital.
Bahkan BNN kota Jambi akan hadir di mall pelayanan publik milik Pemkot Jambi, yang bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam P4GN.
Untuk seksi rehabilitasi, tahun 2022 akan meningkatkan sinergitas dengan seksi P2M dan seksi Pemberantasan dengan melakukan sosialisasi tentang rehabilitasi secara merata setiap Kelurahan.
Sementara bagi seksi pemberantasan akan mempermudah masyarakat dalam melaporkan tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi dan membuat link pengaduan atau pelaporan.
“Selain itu juga akan bersinergi dengan program BNN RI dengan menginput administrasi penyidikan yang berjumlah 9 buah secara online dengan menggunakan aplikasi e-mindik,” ujar Agus didampingi Daniel selaku Sub koordinator Seksi Rehabilitasi dan Latifah selaku Kasubbag Umum BNNK Jambi.
Baca juga: BNNK Jambi Ungkap 10 Kasus dengan 18 Tersangka
Baca juga: 10 Tahanan BNNK Jambi yang Terdiri dari Bandar & Pengedar Diserahkan ke Lapas Narkotika Muaro Sabak
Baca juga: Transaksi Sabu, Joni Warga Legok Diringkus BNNK Jambi