Selain Pulau Pandan, BNNK Jambi Tetapkan 1 Kawasan di Kota Jambi Ini dalam Zona Merah Narkoba
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi sebut, selain kawasan Pulau Pandan, ada tiga kawasan lainnya yang masuk dalam zona merah kawasan narkoba.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi sebut, selain kawasan Pulau Pandan, ada tiga kawasan lainnya yang masuk dalam zona merah kawasan narkoba.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan.
Kata Agus, tiga wilayah tersebut masuk dalam zona merah, setelah pihak nya melakukan pemetaan wilayah, yang terindikasi menjadi pusat peredaran narkoba di Jambi.
"Ya ada tiga lokasi yang terbilang baru masuk dalam zona merah," kata Agus, Minggu (19/12/2021).
Tiga kawasan tersebut, yakni, di Desa Danau Kedap dan Desa Kayu Aro di Muara Jambi, dan satu wilayah berada di Kota Jambi, yakni Olak Kemang, seberang Kota Jambi.
Wilayah tersebut, kata Agus menjadi perhatian khusus BNNK maupun BNNP Jambi, guna memberantas sindikat peredaran narkoba di Kota Jambi maupun Provinsi Jambi.
Peredaran narkoba di tiga wilayah tersebut, menurut Agus sudah menyerupai kawasan Pulau Pandan.
Agus menegaskan, pihaknya akan menindak siapa saja yang masih terlibat dan nekat bermain dalam jaringan narkoba, di Kota Jambi.
"Tidak ada toleransi bagi siapapun yang masih nekat menggunakan narkoba, terlebih di lokasi zona merah yang saat ini menjadi perhatian khusus," kata Agus.
Perlu diketahui, BNNK Jambi, berhasil mengungkap 10 laporan kasus narkotika (LKN), dengan total 18 tersangka sepanjang Tahun 2021.
Agus menjelaskan, dalam satu tahun ini, bidang pemberantasan turut aktif dalam melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Agus menambahkan, dalam penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat ini, pihaknya mendapat alokasi anggaran Rp 326.745.000, dan saat ini telah terealisasi 7 kegiatan yang terdiri dari bimbingan teknis dan asistensi yang dilakukan di Puskesmas Paal Merah, koordinasi kelembagaan dengan instansi terkait yang akan di bentuk Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
Saat ini, layanan klinik Pratama telah dapat dilaksanakan dengan memenuhi target rawat jalan sebanyak 57 orang, pendampingan pemulihan, layanan SHKPN tahap I terealisasi 75 orang, tahap II sebanyak 120 orang, monitoring fasilitas rehabilitasi serta monitoring ke Puskesmas Palmerah, Kota Jambi.
Bahkan, BNNK Jambi berhasil membentuk 16 kelurahan Bersinar dengan lembaga Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM).
“Alhamdulillah Kita mendapat tambahan hibah dari pemerintah kota Jambi Rp 212 juta sehingga, total nominal di seksi rehabilitasi sekitar Rp 522 juta," kata Agus.