RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua Majelis hakim Sebut Lino Layak Dibebaskan

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 Tahun Penjara atas kasus yang menjeratnya

Editor: Rahimin
Tatang Guritno/ Kompas.com
RJ Lino sebelum menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021). RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua Majelis hakim Sebut Lino Layak Dibebaskan 

Dalam kasus ini RJ Lino dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai total Rp 28,82 miliar.

Majelis hakim menilai kerugian itu terjadi karena pengadaan dan perawatan 3 unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010 tidak sesuai prosedur.

RJ Lino dinilai melakukan pengadaan tanpa kesepakatan dengan direksi yang lain, tidak sesuai dengan spesifikasi QCC yang dibutuhkan, dan tetap membayar meski kewajiban-kewajiban HDHM sebagai perusahaan pengada belum dipenuhi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Saat Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Pernah Disuruh Jokowi Mundur

Baca juga: PT Pelindo I hingga IV Akhirnya Resmi Bergabung, Rupanya Sudah Dinanti Jokowi Sejak Tujuh Tahun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved