RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua Majelis hakim Sebut Lino Layak Dibebaskan
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 Tahun Penjara atas kasus yang menjeratnya
Editor:
Rahimin
Tatang Guritno/ Kompas.com
RJ Lino sebelum menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021). RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua Majelis hakim Sebut Lino Layak Dibebaskan
Dalam kasus ini RJ Lino dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai total Rp 28,82 miliar.
Majelis hakim menilai kerugian itu terjadi karena pengadaan dan perawatan 3 unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010 tidak sesuai prosedur.
RJ Lino dinilai melakukan pengadaan tanpa kesepakatan dengan direksi yang lain, tidak sesuai dengan spesifikasi QCC yang dibutuhkan, dan tetap membayar meski kewajiban-kewajiban HDHM sebagai perusahaan pengada belum dipenuhi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Saat Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Pernah Disuruh Jokowi Mundur
Baca juga: PT Pelindo I hingga IV Akhirnya Resmi Bergabung, Rupanya Sudah Dinanti Jokowi Sejak Tujuh Tahun
Rekomendasi untuk Anda