RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua Majelis hakim Sebut Lino Layak Dibebaskan

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 Tahun Penjara atas kasus yang menjeratnya

Editor: Rahimin
Tatang Guritno/ Kompas.com
RJ Lino sebelum menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021). RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua Majelis hakim Sebut Lino Layak Dibebaskan 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Majelis hakim Rosmina menunjukan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terkait vonis

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 Tahun Penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Namun, Ketua Majelis Hakim Rosmina memberikan pendapat berbeda dari putusan tersebut.

Hakim Rosmina bilang, RJ Lino tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pandangan ini juga berbeda dengan penilaian hakim anggota I dan hakim anggota II.

“Menimbang sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) twinlift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Pontianak, Palembang,” kata hakim Rosmina pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).

“Maka beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” sambung hakim Rosmina.

Hakim Rosmina memandang, pengadaan QCC yang dilakukan RJ Lino bertujuan menambah produktivitas PT Pelindo II di tiga pelabuhan tersebut.

“Meskipun melanggar prosedur pengadaan, namun pengadaan dilakukan untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif,” katanya.

Hakim Rosmina juga memberi alasan, nilai penghitungan kerugian negara tidak cermat.

Sebab, bukti dari perusahaan pengada QCC yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) asal China tidak didapatkan.

“Karena bukti real pengeluaran HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh,” kata hakim Rosmina.

Hakim Rosmina juga mengkritisi penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Dalam pandangannya, BPK tidak menghitung keuntungan dari HDHM terkait pengadaan dan perawatan QCC, sementara KPK menghitung keuntungan tersebut.

“Penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian negara,” pungkas Rosmina.

Dalam kasus ini RJ Lino dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai total Rp 28,82 miliar.

Majelis hakim menilai kerugian itu terjadi karena pengadaan dan perawatan 3 unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010 tidak sesuai prosedur.

RJ Lino dinilai melakukan pengadaan tanpa kesepakatan dengan direksi yang lain, tidak sesuai dengan spesifikasi QCC yang dibutuhkan, dan tetap membayar meski kewajiban-kewajiban HDHM sebagai perusahaan pengada belum dipenuhi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Saat Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Pernah Disuruh Jokowi Mundur

Baca juga: PT Pelindo I hingga IV Akhirnya Resmi Bergabung, Rupanya Sudah Dinanti Jokowi Sejak Tujuh Tahun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved