PPKM

Aturan Berubah Lagi, Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan PPKM Level 3 serentak di wilayah Indonesia tidak jadi dilakukan

Editor: Rahimin
Instagram @luhut.pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan - Aturan Berubah Lagi, Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru 

Dikatakannya, di perbatasan Indonesia diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Dengan penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.

Selain itu, kata Luhut Binsar Pandjaitan, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perubahan secara detail dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," pungkas Luhut Binsar Pandjaitan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Pemerintah Pusat Bakal Terapkan PPKM Level 3, Bupati Tebo: Tidak Masalah

Baca juga: Hadapi PPKM Level 3 Serentak, Bupati Muarojambi Sosialisasikan Hingga Buat Edaran Pembatasan

Baca juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Nataru, Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved