PPKM
Aturan Berubah Lagi, Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan PPKM Level 3 serentak di wilayah Indonesia tidak jadi dilakukan
TRIBUNJAMBI.COM - Penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah tidak jadi dilakukan.
Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM Level 3 di semua wilayah.
PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dikatakan Luhut Binsar Pandjaitan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.
Sampai saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Syarat perjalanan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).
Luhut Binsar Pandjaitan biang, pemerintah akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, saat ini penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Saat ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Dari asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.
Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Dikatakannya, di perbatasan Indonesia diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Dengan penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.
Selain itu, kata Luhut Binsar Pandjaitan, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Perubahan secara detail dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," pungkas Luhut Binsar Pandjaitan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Pemerintah Pusat Bakal Terapkan PPKM Level 3, Bupati Tebo: Tidak Masalah
Baca juga: Hadapi PPKM Level 3 Serentak, Bupati Muarojambi Sosialisasikan Hingga Buat Edaran Pembatasan
Baca juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Saat Nataru, Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022