Berita Jambi
Buruh di Jambi Kembali Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Tuntut Kenaikan UMP 2022 Jadi 10 Persen
Gabungan buruh bersatu dan melancarkan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut dicabutnya penetapan UMP 0,7 persen yang telah ditentukan oleh Gubernur Jambi
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Monang
Gabungan buruh bersatu dan melancarkan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut dicabutnya penetapan UMP 0,7 persen yang telah ditentukan oleh Gubernur Jambi
"Terakhir, kami inginkan angkat pekerja harian lepas menjadi karyawan tetap. Karena teman kami juga banyak yang sudah puluhan tahun bekerja dan masih berstatus pegawai tetap," katanya.
"Bahkan bagi pekerja yang sudah berumur, dari pegawai kontrak diubah statusnya menjadi pegawai harian lepas. Sehingga mereka tak menerima dana pensiun dari perusahaan," pungkasnya.
Baca juga: UMK Batanghari 2022, Syargawi: Buruh Masih Setuju dengan UMP
Baca juga: Ratusan Buruh di Kota Jambi Gelar Unjuk Rasa, Tolak Upah Murah
Baca juga: Istana Negara dan Balai Kota Jakarta Mau Dikepung Ribuan Buruh, Wagub DKI: Itu Demokrasi