Berita Jambi
Buruh di Jambi Kembali Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Tuntut Kenaikan UMP 2022 Jadi 10 Persen
Gabungan buruh bersatu dan melancarkan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut dicabutnya penetapan UMP 0,7 persen yang telah ditentukan oleh Gubernur Jambi
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM - Gabungan buruh bersatu dan melancarkan aksi unjuk rasa.
Mereka menuntut dicabutnya penetapan UMP yang telah ditentukan oleh Gubernur Jambi, yang mana disetujui sebesar 0,7 persen di 2022 mendatang, Senin (6/12) siang.
Awalnya aksi dilaksanakan di area Tugu Juang yang kemudian diikuti dengan longmarch hingga ke Kantor Gubernur Jambi untuk menemui langsung Gubernur Jambi Al Haris.
Zulkifli Haviz, Koordinator Lapangan Aksi Unjuk Rasa ini menyatakan kenaikan UMP 2022 ini sangat tidak sesuai dengan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
"Inflasi serta pertumbuhan ekonomi saat ini, sangat tidak sesuai dengan kebutuhan para buruh. Kalau dikalkulasikan, 0,7 persen itu hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 18 ribu, jika diperharikan hanya Rp 700 saja," ungkapnya.
Lanjutnya, ia mengungkapkan angka ini sangatlah tidak manusiawi dan tak sesuai dengan kenaikan harga bahan pokok, barang perlengkapan, serta kebutuhan lainnya.
Para massa buruh pun meminta adanya kenaikn UMP di 2022 nantinya menjadi 10 persen. Jika dijumlahkan, maka akan naik sekira Rp 200 ribuan.
"Yang mana saat ini kita merujuk k UU PP 78, yang perhitungannya sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kemudian kalkulasi taraf hidup yang layak yang para buruh inginkan, itu semua ada rumusan di BPS," katanya.
"Kami harap, pemerintah tergugah dengan suara hati kami, yakni para buruh. Kenaikan upah saat ini yang hanya 0,7 persen sangatlah tidak manusiawi," Jelasnya.
Sementara itu Kepala SPSI Provinsi Jambi, Don Fredy, mengungkapkan ada lima yang menjadi tuntutan penting bagi para buruh.
Yakni yang pertama adalah menaikkan UMP 2022 menjadi 10 persen. Kemudian para buruh menginginkan adanya dewan pengupahan di setiap kabupaten/kota.
"Dewan pengupahan itu perlu. Untuk menentukan upah di setiap kabupaten/kota. Kemudian juga dengan adanya dewan pengupahan, upah para pekerja bisa lebih besar dari UMP. Karena itu salah satu syaratnya," katanya
Kemudian dirinya menyatakan, menuntut pemerintah untuk menjalankan skala upah untuk kelipatan masa kerja 3 tahun sebesar 15 persen.
"Sekarang itu kami yang kerja sudah selama 10 tahun bahkan 20 tahun, gaji kami sama dengan pegawai yang baru masuk kerja selama satu bulan. Mana rasa keadilannya di sini," bebernya.
Lalu, massa unjuk rasa buruh juga menuntut agar pemerintah meindak perusahaan yang menjalankan PKWT yang bertentangan dengan hukum.