Ditlantas Polda Jambi Tindak 200 Truk Batu Bara Nakal di Sijenjang-Jembatan Timbangan Tembesi

Ditlantas Polda Jambi, kembali menindak truk batu bara yang masih membandel melanggar aturan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Ditlantas Polda Jambi, kembali menindak truk batu bara yang masih membandel melanggar aturan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditlantas Polda Jambi, kembali menindak truk batu bara yang masih membandel melanggar aturan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, pada operasi Sabtu malam, 5 Desember 2021, pihaknya berhasil menjaring 200 lebih pelanggaran, di sepanjang jalur lintas truk batu bara, di kawasan Sijenjang, Terminal Truk, Talang Gulo, hingga ke Jembatan Timbangan Muara Tembesi, Batanghari.

"Ya ada 200 pelanggaran yang kita temukan, mulai dari pelanggaran dengan tonase berlebih," kata Heru, Minggu (5/12/2021) pagi.

Heru mengungkapkan, para transportir ini juga kerap mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan jumlah muatan atau tonase dalam dokumen perjalanan (DO).

Diduga kuat, para transportir batu bara ini juga kerap menurunkan jumlah DO muatan , dari yang sebenarnya 9 sampai dengan 10 ton, ditulis dalam DO menjadi 8 ton agar tidak dapat ditindak oleh petugas.

"Ini justru lebih parah pelanggarannya, kami sudah berkoordinasi dengan Dirkrimsus untuk menyelidiki hal ini dan akan dilakukan penyidikan jika didapati tindak pidananya," tegas Heru.

Heru juga mengimbau kepada para transportir hingga pemilik batu bara, agar menyediakan timbangan di tempat muat atau Loading batu bara, dengan mentaati ketentuan muatannya tidak lebih dari 8 ton.

Selain itu, para transportir juga diminta berkewajiban untuk mengecek setiap agar memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal B1.

"Jika tidak dilakukan dan apabila terjadi kecelakaan pemilik mobil dan transportir bisa ikut menjadi tersangka, truk juga wajib dilengkapi STBK dan KIR yang berlaku atau masih hidup," jelasnya

Selain itu, pihak transportir juga wajib memberikan waktu istirahat kepada sopir sehingga tidak terjadi kelelahan, menurut Heru, hal tersebut sudah sesuai dengan pasal 90 Undang-undang No 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas angkutan jalan di mana pengemudi setiap 4 jam harus istirahat minimal 30 menit.

"Kalau semua ini dilakukan sesuai aturan dengan aturan, tentu akan meminimalisir kejadian laka lantas yang melibatkan angkutan batu bara," tutup Heru.

Operasi penindakan ini, tegas Heru, akan terus dilaksanaan untuk menekan dan menindak pelanggaran berdampak kepada munculnya kecelakaan yg melibatkan angkutan batu bara.

Baca juga: Polisi Razia Truk Batu Bara di Desa Teluk Rendah Tebo, Disita 12 STNK dan 8 SIM

Baca juga: Jalur Khusus Angkutan Batu Bara, Al Haris: Ada yang Lebih Baik

Baca juga: Batanghari Perlintasan Truk Batu Bara, Al Haris: Ada Perusahaan Bangun Jalan Sarolangun-Tenam

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved