Alasan Polri Tak Mau Tahan Provokator Jihad Lawan Densus 88, Pelaku Ajak Bakar Polsek

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap AW, provokator jihad lawan Densus 88.

Editor: Teguh Suprayitno
PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA
Ilustrasi Densus 88 

TRIBUNJAMBI.COM - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap AW, provokator jihad lawan Densus 88.

Sebelumnya beredar sebuah pesan yang menyerukan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri di media sosial.

Tak hanya itu, pesan tersebut juga mengajak untuk membakar polres-polres dan menyerbu markas di Megamendung, Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pihak kepolisian pun dengan cepat merespon aksi provokasi tersebut.

Tak selang lama, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengabarkan kronologi penangkapan provokator tersebut.

Katanya, penyebar provokasi tersebut adalah seorang pria berinisial AW (35).

Dia ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, pada Jumat (19/11/2021) sekitar Pukul 15.00 WIB.

AW ditangkap Satreskrim Polresta Bandung di rumahnya di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Densus 88 Sudah Lama Buntuti Farid Okbah Cs, Mahfud MD: Tidak Asal Tangkap

"Polresta Bandung telah mengamankan saudara AW di rumahnya, dimana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," kata Ramadhan dikutip dari Kompas Tv, Selasa (23/11/2021).

Terbukti Mengkonsumsi Obat

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ramadhan menjelaskan AW terbukti mengonsumsi obat jenis Riklona sebanyak empat butir dalam waktu yang bersamaan.

Diduga akibat mengonsumsi Riklona, AW tidak bisa mengendalikan diri.

Hingga akhirnya mengunggah seruan untuk jihad melawan Densus 88.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved