Alasan Polri Tak Mau Tahan Provokator Jihad Lawan Densus 88, Pelaku Ajak Bakar Polsek

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap AW, provokator jihad lawan Densus 88.

Editor: Teguh Suprayitno
PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA
Ilustrasi Densus 88 

"Yang bersangkutan belum memposting, mengonsumsi obat jenis riklona sebanyak 4 butir.”

“Dampak dari riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” ujar Ramadhan.

Baca juga: Bukan Hanya Ustaz Farid Okbah, Densus 88 Juga Tangkap 2 Orang Diduga Anggota MUI

Tak Ditahan, Pelaku Dibina

Ramadhan mengatakan, AW telah mengakui perbuatannya. Meski demikian polisi tidak menahannya.

“Yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Ramadhan.

Polri lantas memulangkannya dan akan melakukan pembinaan terhadap AW.

"Selain sebagai aparat penegak hukum, polri adalah petugas yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat," kata Ramadhan.

“Atas pertimbangan itu, yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” sambungnya.

Sehingga, pada malam harinya pada Pukul 18.30 WIB, AW dipulangkan ke rumahnya.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” jelas Ramadhan.

Provokasi AW

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021) sebelumnya beredar di media sosial sebuah screenshot pesan di WhatsApp yang isinya provokasi jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.

Selain melawan Densus, pesan itu turut mengajak umat Islam agar membakar polres-polres.

Kasus Didalami Densus 88

Mengutip Tribunnews.com, Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengabarkan pihaknya telah melakukan pemantauan terkait beredarnya pesan WA terkait seruan jihad yang diarahkan kepada satuannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved