Arteria Dahlan Komentari Penegak Hukum Jadi Target OTT, Sekjen PDIP: Mungkin Lidahnya Keseleo
Sosok Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan tengah menjadi sorotan publik.
"Masyarakat udah susah, jangan diberi resah kayak relaksasi. Setelah kemarin kepala daerah menyampaikan bahwa 'Jangan di-OTT dulu, dikasih tahu dulu'. Menurut saya, itu tindak pidana tersendiri."
"Ketika seseorang dilakukan penindakan, lalu kita hentikan. Orang yang menghentikan itu dipidana dengan nama obstraction justice menghalangi penegakan hukum," jelas Giri.
Giri pun memberi contoh 2 negara tetangga, Singapura dan Hongkong, yang sempat dilanda tingginya kasus korupsi yang dilakukan pejabat hukumnya sendiri.
Kedua negara itu pun disebutkan berhasil memberantas korupsi.
Untuk itu, menurut Giri, salah satu strategi baik dalam memberantas korupsi, justru membersihkan tindakan korupsi di kalangan penegak hukum.
"Membersihkan penegak hukum dahulu, bagaimana seseorang yang harusnya menegakkan hukum kenapa melanggar hukum. Apalagi dilarang di-OTT," imbuhnya.
ICW: Bengkok dalam Logika Berpikir
Kritikan pada Arteria juga datang dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.
Kurnia menilai ada yang salah dengan pola pikir Arteria Dahlan.
"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata Kurnia kepada Tribunnews.com, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Moeldoko Tak Mau Lagi Damai, Begini Respons ICW
Pertama, Kurnia menyebut Arteria seolah-olah tidak memahami bahwa filosofi dasar penegakan hukum adalah equality before the law.
"Ini mengartikan, siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum," katanya.
Kedua, Arteria mengatakan OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan.
Menurut Kurnia, pernyataan semacam itu sulit dipahami.
"Sebab, kegaduhan itu timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT, melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum," kata Kurnia.