Beranda Perempuan Jambi Dukung Aturan Permendikbudristek soal PPKS di Perguruan Tinggi
Beranda Perempuan Jambi mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beranda Perempuan Jambi, sebagai adalah organisasi non pemerintah yang berkedudukan di Kota Jambi dengan cakupan wilayah kerja di pulau Sumatra mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Zubaida, Direktur Beranda Perempuan Jambi saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Zubaida menyebutkan bahwa dukungan ini diberikan pihaknya karena Ia menganggap bahwa Permen tersebut berbasiskan bukti kasus dari laporan.
"Pijakan kami (Beranda Perempuan) mendukung Permen ini karena berbasiskan bukti kasus dari laporan yang pernah kami terima dan beberapa kasus yang pernah ditangani forum pengada layanan di seluruh indonesia," katanya.
Ia menyebutkan bahwa dalam Permen tersebut disebutkan bahasa consent yang bahasa tersebut digunakan pada frasa dalam pidana untuk melihat unsur pemaksaan.
Menurutnya bukan dalam konteks membolehkan zina, atau hubungan yang dilandasi persetujuan.
"Misalnya ada kasus misalnya aparat mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa di proses hukum karena dianggap suka sama suka dalam pacaran, atau dalam relasi dosen dan mahasiswa karena saat itu korban tidak berani melawan," tuturnya.
Padahal menurutnya dalam pacaran atau dalam konteks pacaran yang terjadi pada mahasiswi atau yang dilakukan oleh oknum dosen atau akademisi adalah pemaksaan.
Sebutnya karena tidak semua unsur pemaksaan dapat dilihat karena adanya relasi kuasa.
"Kita pernah ada laporan itu di tahun 2016 lalu. Itu ada dua kasus. Kita gak bisa proses kasusnya karena korban takut untuk bersuara," pungkasnya.
Baca juga: Mengenal Beranda Perempuan Jambi, Aktif Upayakan Pemberdayaan Perempuan di Sumatera
Baca juga: Beranda Perempuan Sadari Peran Penting Tokoh Agama Mengedukasi Soal Kekerasan pada Perempuan
Baca juga: Kekerasan Terhadap Perempuan Marak, Beranda Perempuan Beri Pelatihan Paralegal Pendamping Korban