Kekerasan Terhadap Perempuan Marak, Beranda Perempuan Beri Pelatihan Paralegal Pendamping Korban
Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah merujuk pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, per
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hak atas bantuan hukum dan akses terhadap keadilan secara luas merupakan hak konstitusional warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945.
Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah merujuk pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum hanya dapat terwujud apabila setiap warga negara memiliki hak sama untuk mendapatkan pembelaan baik di dalam maupun di luar pengadilan," jelasnya, dalam Pelatihan Pendampingan Paralegal Korban Kekerasan bagi relawan dan korban kekerasan di Jambi, kemarin.
Baca juga: Fakta Terbaru Potongan Kaki di Tangsel, Dibungkus Seperti Paket Diduga Hasil Amputasi
Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini 20 Maret 2021 Harga Beras Mulai Dari Rp57900 Minyak Goreng Rp25900
Baca juga: Link Nonton The Penthouse 2 Episode 17-18, Ae Gyeo Diselamatkan Logan Lee dan Yoon Hee
Dalam kegiatan yang berlangsung dua hari, Rabu hingga Kamis (17-18/3/2021), dia menjelaskan ketidakmampuan ekonomi seseorang tidak boleh menyebabkan mereka sendirian di dalam menghadapi masalah hukum.
Namun berdasarkan pengalaman Beranda Perempuan bersama aliansi Save Our Sisters (SOS), sebuah aliansi yang beranggotakan para relawan, jumlah advokat atau pendamping korban kekerasan seksual tidak sebanding dengan jumlah korban kekerasan yang jumlahnya terus meningkat, di samping harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk jasa seorang advokat.
Keterbatasan tersebut semakin sebab, kata Zubaidah, mayoritas korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya setelah didampingi oleh pemerintah dan kecewa dengan sikap aparat hukum yang permisif terhadap beban trauma yang dialami korban.
"Sehingga, beberapa kasus berujung pada vonis bebas atau vonis ringan terhadap pelaku kekerasan seksual," timpalnya.
Meskipun adanya UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mana pemerintah telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum cuma-cuma bagi warga yang tidak mampu yang harus dibuktikan dengan surat keterangan miskin, namun masih banyak kendala di lapangan dalam implementasinya.
Walhasil, bantuan hukum belum berjalan efektif menjangkau masyarakat miskin yang membutuhkan.
Dengan berbagai keterbatasan tersebut, kehadiran paralegal menjadi sangat penting untuk mendampingi dan membantu masyarakat miskin dan marjinal, seperti kelompok korban kekerasan, untuk mendapatkan keadilan atas permasalahan hukum yang mereka hadapi atau pelanggaran hak-haknya.
Berbeda dengan advokat yang sering kali membatasi diri bekerja di wilayah peradilan (litigasi), paralegal lebih mampu berperan melakukan pendampingan dan kerja-kerja non litigasi seperti pemberdayaan hukum terhadap kelompok-kelompok masyarakat, sehingga masyarakat mampu menyelesaikan permasalahan mereka dan berdaya untuk mengakses hak-haknya.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Grand Hotel itu, peserta mendapat pembekalan paralegal yang diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya.
Mulai dari ahli hukum, advokat, hingga pendamping korban kekerasan yang telah menangani banyak kasus.
Di antara materi yang disampaikan, berupa pemahaman tentang seks dan gender yang disampaikan oleh Zubaidah, data monitoring dan pendampingan korban kekerasan oleh LRC-KJHAM, peran paralegal terhadap korban kekerasan seksual oleh Muhammad Syahlan Samosir, sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan oleh Sigit Somadiyono, dan Mike yang menerangkan tentang pengalamannya sebagai komisioner Komnas Anak.
Zubaidah menjelaskan, berbagai bentuk kasus kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini semakin marak dan beragam bentuknya.