Kekerasan Terhadap Perempuan Marak, Beranda Perempuan Beri Pelatihan Paralegal Pendamping Korban
Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah merujuk pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, per
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Mareza
Beranda Perempuan beri pelatihan paralegal pendamping korban kekerasan terhadap perempuan.
Berbagai aturan hukum yang telah ada dinilai belum mampu memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal dengan kasus yang dilakukan.
Ia menyampaikan pentingnya upaya bersama untuk mengesahkan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU P-KS) sebagai jalan yang dapat memudahkan korban mencari keadilan.
Tak sampai disini, pascapelatihan paralaegal ini, Beranda Perempuan akan terus berupaya membekali paralegalnya untuk memenuhi kapasitasnya.
Berita Terkait