Berita Jambi
UPTD PPA Provinsi Jambi Catat 102 Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak di Selama 2021
UPTD PPA) Provinsi Jambi mencatat, di Jambi ada 102 laporan kasus kekerasan perempuan dan anak per data terakhir 18 Oktober.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi mencatat, di Jambi ada 102 laporan kasus kekerasan perempuan dan anak per data terakhir 18 Oktober.
Dari angka tersebut, Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi, Esi Novrini, menyatakan perkembangan kasus di 2021 tak jauh beda dengan 2020 lalu.
"Kita lihat dari data, pada 2020 lalu ada 128 laporan yang masuk ke kami. Kemudian pada 2021 hingga 18 Oktober, terdapat 102 laporan. Ini masih bersisa dua bulan lagi," ungkapnya, Sabtu (30/10/2021).
Esi Novrini yang akrab disapa Iin ini menjelaskan, pengaruh pandemi Covid-19 cukup besar atas terjadinya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baik itu kekerasa secara fisik, psikis, dan seksual.
Ia mengatakan, selama pandemi ini banyak orang yang di PHK dari pekerjaannya.
Sehingga tuntutan ekonomi dalam keluarga semakin meningkat dan terjadilah kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT).
"Dari kasus yang kami tangani, rata-rata faktor ekonomi penyebabnya. Tak lain dan tak bukan dampak dari pandemi Covid-19 ini. Jadi banyak yang dirumahkan. Tidak bekerja. Kemudian cekcok, yang diikuti dengan kekerasan fisik oleh para suami," tutur Iin.
Kemudian kekerasan seksual terhadap anak pun, ungkap Iin turut meningkat dalam rentang 2020-2021.
Pembelajaran daring yang diterapkan hampir setahun beberapa waktu lalu merupakan pemicu utama terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
"Iya, dari pantauan kami ini dikarenakan anak tidak pergi ke sekolah. Sehingga orang tua tak dapat memantau anaknya dengan baik. Anak-anak dengan alasan kerja kelompok di rumah teman, namun yang terjadi malah melakukan hubungan yang menjurus pada kekerasan seksual," paparnya.
Dirinya pun mengapresiasi para korban yang telah mau melapor kepada UPTD PPA baik itu di kabupaten/kota maupun provinsi.
Sehingga para korban mendapat penanganan yang sesuai seperti pendampingan hukum, pendampingan psikis, dan pendampingan lainnya yang membantu korban tak mengalami trauma.
Dari 102 laporan selama 2021 ini, Iin mengatakan ada 13 kasus kekerasan fisik terhadap perempuan, 24 kasus kekerasa psikis, 2 kasus kekerasan seksual, dan 9 kasus penelantaran.
Sementara kasus yang menimpa anak, terdapat 14 kasus kekerasan fisik, 58 kasus kekersan psikis, 45 kasus kekerasan seksual, dan 1 penelantaran.
"Jadi satu orang pelapor itu bisa banyak kasus. Sehingga jumlah kasus bisa lebih banyak dari jumlah pelapor," pungkasnya.
Baca juga: 6 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sarolangun Dilakukan Orang Terdekat, Pengaruh Video Porno
Baca juga: UPTD PPA Kota Jambi Sebut Sejumlah Kekerasan Seksual Anak Terjadi Akibat Perkenalan di Medsos
Baca juga: 39 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Kota Jambi Januari-Oktober Masuk Penuntutan