Berita Jambi

39 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Kota Jambi Januari-Oktober Masuk Penuntutan

Berita Jambi-Sepanjang Januari hingga Oktober Kejaksaan Negeri Jambi (Kejari) menerima sebanyak 39 kasus

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
takasuu
ilustrasi kekerasan pada anak 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Sepanjang Januari hingga Oktober Kejaksaan Negeri Jambi (Kejari) menerima sebanyak 39 kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kota Jambi. Baik anak yang berhadapan dengan hukum dan anak sebagai korban tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung. Ia menyebutkan bahwa jumlah kasus tersebut terkait dengan kasus terhadap anak Orang, Harta dan Benda (Oharda) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

"Tahun 2021 yang naik pada tingkat penuntutan ada 39. Jumlah kasus yang kita Oktober ini ada 39 kasus. TPUL itu ada 23 dan Oharda itu ada 16 kasus," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa terhadap kasus anak, pihaknya selalu mengedepankan dispersi. Ia menyebut bahwa dari 39 kasus dari 23 kasus yang dilakukan dispersi.

"Upaya pencegahan kami selalu mengedepankan seperti pencurian biasa mencuri HP yang nilainya tidak fantasis cukup dispersi. Karena penjara terakhir karena angka itu baiknya di rumah bersama keluarga dan sekolah," katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa perbedaan data bisa saja terjadi karena ada perkara yang naik ada yang dispersi, ada yang di selesaikan yang berhubungan antara korban dan pelaku.

Ia menyebut belakangan ini perkara geng motor yang dari polresta, maupun polsek telanai sudah masuk SPDP nya yang rata-rata masih anak-anak.

"Sangat sedih sebetulnya perlu perhatian pemerintah dan keluarga. Fungsi guru sebagai pengawas bisa melihat perkembangan anak dan semoga di tatap muka ini juga terjadi penyebab kekerasan terhadap anak. Kalo kekerasan seksual tidak terlalu tinggi," ungkapnya.

Kata Fajar, Dispersi merupakan pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban dengan keikhlasan dan mereka berdamai dengan surat pernyataan dan perkara tidak perlu dilimpahkan.

"Kecuali kalo dia resedivis itu akan kita tuntut lebih berat karena ini tidak jera," pungkasnya. (*)

Baca juga: Begini Upaya Pemkab Batanghari Tangani Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Baca juga: Belasan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi di Batanghari, Ternyata Ini Pemicunya

Baca juga: Kekerasan Seksual Berbasis Online Menjadi Ancaman, Rata-rata Korban di Bawah Umur

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved