OTT KPK di Riau

Usai Diperiksa Penyidik, Bupati Kuansing Andi Putra Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dibawa ke gedung KPK. Andi Putra menjadi tersangka kasus suap perpanjangan izin HGU

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dibawa menuju Rutan Merah Putih KPK, Rabu (20/10/2021). Usai Diperiksa Penyidik, Bupati Kuansing Andi Putra Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK 

Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ujarnya.

Tanda kesepakatan, sekitar September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi uang sebesar Rp 500 juta.

"Pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Firli Bahuri Benarkan Tim KPK OTT di Riau, Yang Ditangkap Akan Dibawa ke Jakarta

Baca juga: Bupati Kuansing Diperiksa di Polda Riau Usai KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved