OTT KPK di Riau
Usai Diperiksa Penyidik, Bupati Kuansing Andi Putra Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dibawa ke gedung KPK. Andi Putra menjadi tersangka kasus suap perpanjangan izin HGU
TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra tiba Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021), pukul 18.44 WIB.
Andi Putra tersangka dugaan kasus suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, dibawa dari Riau ke Jakarta.
Tiba di KPK, Andi langsung mejalankan pemeriksaan lanjutan
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan dan kemudian menahannya di rutan.
"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan. Kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Pantauan Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 20.50 WIB, tim penyidik membawa kedua tahan ke rutan masing-masing.
Kedua tahanan keluar dengan menggunakan rompi oranye.
Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sudarso akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KPK telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Andi Putra di kasus suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Selasa (19/10/2021).
Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso sebagai tersangka di kasus yang sama
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.
Satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dibangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar. Sementara, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," katanya.
Setelah itu, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ujarnya.
Tanda kesepakatan, sekitar September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi uang sebesar Rp 500 juta.
"Pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Firli Bahuri Benarkan Tim KPK OTT di Riau, Yang Ditangkap Akan Dibawa ke Jakarta
Baca juga: Bupati Kuansing Diperiksa di Polda Riau Usai KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan