OTT KPK di Riau

Usai Diperiksa Penyidik, Bupati Kuansing Andi Putra Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dibawa ke gedung KPK. Andi Putra menjadi tersangka kasus suap perpanjangan izin HGU

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dibawa menuju Rutan Merah Putih KPK, Rabu (20/10/2021). Usai Diperiksa Penyidik, Bupati Kuansing Andi Putra Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra tiba Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021), pukul 18.44 WIB. 

Andi Putra tersangka dugaan kasus suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, dibawa dari Riau ke Jakarta.

Tiba di KPK, Andi langsung mejalankan pemeriksaan lanjutan

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan dan kemudian menahannya di rutan.

"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan. Kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Rumah Dijual
Rumah Dijual (TRIBUNJAMBI)

Pantauan Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 20.50 WIB, tim penyidik membawa kedua tahan ke rutan masing-masing.

Kedua tahanan keluar dengan menggunakan rompi oranye.

Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sudarso akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Andi Putra di kasus suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Selasa (19/10/2021).

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso sebagai tersangka di kasus yang sama

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.

Satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dibangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar. Sementara, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," katanya.

Setelah itu, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved