Kejari Tanjabtim Geledah KPU
Empat Ruangan KPU Tanjabtim Masih Disegel Sudah Tiga Minggu Berjalan
Berita Tanjabtim-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Kejari) kembali memanggil tiga orang saksi di KPU Tanjabtim
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Kejari) kembali memanggil tiga orang saksi di KPU Tanjabtim, terkait dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2020, Senin (18/10/21).
Terkait pemanggilan tersebut, pihak KPU melalui kuasa hukumnya membenarkan terkait pemanggilan tiga orang staf KPU Tanjabtim oleh Kejari.
Dikatakan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Rifki Septino menuturkan, diberitakan sebelumnya bahwa pihak kejari menilai klien tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan. Justru menurutnya pihak KPU sangat kooperatif selama ini.
"Tadi kita datang memenuhi panggilan kejari bersama klien kita, namun memang untuk proses pemeriksaan sebagai saksi klien kita belum bisa. Alasannya karena memang status pemeriksaan sebagai saksi apa belum jelas," ujarnya.
"Tidak jelasnya itu, klien kita itu bersaksi untuk siapa, dalam sekarang apa dan pasal apa, serta pasal tindak pidana apa. Itu yang belum jelas," tambahnya.
Karena dalam surat pemanggilannya hanya bertuliskan keterangan untuk pengambilan keterangan sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidananya tidak terlalu spesifik terkait melanggar apa dan UU apa.
Baca juga: KPU Tanjab Timur Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan yang Dilakukan Kejari
Baca juga: Uang Misterius Rp 230 Juta di Brangkas KPU Tanjabtim Terungkap, Kuasa Hukum Berikan Penjelasan
Baca juga: Butut Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada 2020, KPU Tempuh Jalur Praperadilan
"Intinya kita keberatan dengan adanya pemanggilan tersebut, seharusnya menurut kami dalam pemanggilan tersebut harus terperinci, termasuk terkait pasal pasal yang dilanggar baik tersangka atau terduga calon tersangka," jelasnya.
Terkait hal itu, tadi juga sudah ada berita acara yang dikeluarkan pihak kejaksaan. Untuk diatur ulang jadwal pemeriksaannya.
Dalam pemanggilan tiga orang staf KPU tersebut, yakni Sumardi sebagai Sekretaris KPU, kemudian dua orang Staf KPU Mardiana dan Firmansah.
Selain itu, hingga saat ini beberapa ruangan di kantor KPU Tanjung Jabung Timur masih bersegel bertuliskan Kejaksaan RI, dari empat Ruangan yang tersegel tersebut yakni ruangan Ketua, sekretaris dan dua ruangan komisioner.
"Terkait penyegelan tersebut hingga saat ini kota belum mendapatkan petunjuk resmi (kepastian hukum), selagi ruangan itu masih bersegel pemilik ruangan tidak bisa ngantor di ruangannya dan terpaksa numpang," jelasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Timur, Arsyad membenarkan terkait adanya pemanggilan tiga orang KPU tersebut.
Namun terkait perihal pemanggilan saksi tersebut yang dinilai belum jelas, dirinya belum bisa berkomentar jauh.
"Kalo tadi ia memang benar ada pemanggilan beberapa staf KPU termasuk Sekretaris KPU, hanya saja mereka minta skedul jadwal ulang. Kalo soal pemeriksaan terkait apa nanti saya konfirmasi dulu bersama bidang terkait," ujarnya.
Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan saksi tersebut berpedoman pada sprindik umum jadi belum ada tersangka, karena saat ini kita dalam pemeriksaan saksi untuk menemukan tersangka.
Tentang penyegelan sebelumnya kita sudah koordinasi, untuk membuka penyegelan tersebut. Yang jelas besok kita akan langsung membuka segel tersebut. (usn)
Baca juga: Putaran Final Road Race Regional Sumatera Jadi Kado Manis HUT Kabupaten Tanjabtim ke-22
Baca juga: Harga TBS Melonjak, Harga Pupuk Ikut Naik. Ini Keluhan Petani Sawit di Tanjabtim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sudah-tiga-minggu-berjalan-4-ruangan-kpu-tanjabtim-masih-bersegel-kejari.jpg)