Berita Tanjab Timur
KPU Tanjab Timur Ajukan Praperadilan Terkait Penggeledahan yang Dilakukan Kejari
Penggeledahan dan penyitaan di KPU Tanjab Timur berbuntut panjang. Pihak KPU mempraperadilankan Kejari Tanjung Jabung Timur
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di kantor KPU Tanjab Timur belum lama ini berbuntut panjang.
Pihak KPU Tanjab Timur mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kejari Tanjab Timur terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada 29 September lalu.
Hal itu dikatakn kuasa hukum KPU Tanjab Timur saat menggelar jumpa pers terkait dugaan korupsi dana Hibah pilkada, Rabu (13/10/2021).
Bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kuasa Hukum KPU Tanjab Timur terdiri dari Rifki Septino, Tengku Ardiansyah, dan Muhammad Akbar Husni menggelar jumpa pers.
"Menurut kami dalam proses penggeledahan dan penyitaan oleh pihak kejari tersebut ada beberapa poin yang cacat hukum," ujar Rifki Septino.
"Salah satunya, terkait proses penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur yang ada. Juga terkait penggeledahan sebelum ada tersangka," sambungnya.
Selain itu, cacat hukum yang kita nilai penggeledahan dan pengambilan dokumen yang dianggap sudah sebagai bentuk penyitaan.
Hasil analisa kita, langkah penggeledahan tersebut selain harus memiliki surat izin penggeledahan juga harus ada saksi saksi yang menyaksikan minimal RT. Sementara, dalam pelaksanaannya tidak ada malah terkesan arogan.
"Inikan bukan tangkap tangan, melainkan penyidikan biasa. Terkait bagaimanakah kita tetap menunggu hasil dari praperadilan dan putusan hakim," katanya.
Menurutnya, terkait pagu anggaran dana hibah yang disampaikan sebelumnya, diduga ada tindak korupsi sebesar Rp 19 Miliar.
Terkait uang tersebut merupakan pagu anggaran, sementara yang dikelola KPU Tanjab Timur jumlahnya tidak segitu.
"Dana di kelola KPU sendri hanya Rp 2 M, sisanya di transfer ke rekening masing masing pihak, PPS, PPK dan lainnya," katanya.
"Bahkan terkait dana tersebut sudah pernah di audit oleh BPK, bahkan hasilnya sudah clear and clear," sambungnya.
Terkait hal tersebut, langkah utama yang diambil pihak KPU dengan menempuh jalur praperadilan, terkait langkah penyitaan dan penggeledahan tadi.
"Hari ini resmi kita daftarkan di pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur," ujarnya.