Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Istana: Presiden Jokowi Tak Bisa Tolerir Predator Seksual
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual terhadap anak.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus tiga anak di bawah umur diperkosa ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan jadi perhatian istana.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mentolerir predator seksual terhadap anak-anak.
Karena itu, Presiden Jokowi menginginkan pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman berat yang bisa membuatnya jera.
Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi V Bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani.
Pernyataan Jaleswari itu sebagai respons kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak kandung oleh ayahnya yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Jaleswari menyampaikan, dalam rapat terbatas tentang penanganan kasus kekerasan kepada anak pada 9 Januari 2020, Presiden Jokowi menekankan kasus kekerasan terhadap anak harus ditindaklanjuti secepat-cepatnya.
“Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak,” tegas Presiden Jokowi.
Atas dasar itu juga, sambung Jaleswari, pada 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Baca juga: Mabes Polri Akhirnya Turun Tangan Setelah Dikecam Publik, Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Berlanjut
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur, Mabes Polri Diminta Bertindak
Baca juga: Teriakan Terakhir Sertu Lopo Sebelum Ditemukan Terbujur Kaku di Semak
Dalam pernyataannya, Jaleswari mengatakan, pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak adalah tindakan yang sangat serius dan keji.
“Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita,” kata Jaleswari, Jumat (8/10/2021).
“Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat.”
Jaleswari juga menuturkan, kendati dalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak-anak, suara korban seharusnya didengarkan dan perhatikan dengan saksama.
“Termasuk suara Ibu para korban. Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri,” kata Jaleswari yang juga berlatar belakang aktivis perempuan.
Jaleswari juga menyampaikan bahwa peristiwa pemerkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itu, Jaleswari meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka ulang proses penyelidikan kasus tindak perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.