Berita Kota Jambi
Pengakuan Penghuni Perumahan Guru di Kota Jambi yang Dieksekusi, Kelabakan Harus Pindah Rumah
Moh Ujang, satu di antara penghuni perumahan guru di Mayang Mangurai, Alam Barajo, yang dieksekusi Pemkot Jambi memohon tenggang waktu kosongkan rumah
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Kepada awak media, Ridwan mengaku memperbolehkan warga untuk mencabut dan membongkar fasiltas diluar dari bangunan awal rumah, sebelum eksekusi pengosongan.
Namun hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan warga yang mengaku tidak diperbolehkan untuk membongkar fasilitas, mulai dari listrik, renovasi rumah, serta fasilitas lainnya yang dibuat.
"Ya silahkan dicabut barang pribadi, sebelum eksekusi pengosongan," bilang Ridwan.
Untuk diketahui, sebanyak 109 unit perumahan guru, yang tersebar di dua titik, yakni 45 unit rumah di kawasan Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Alam Barajo, dan 60 unit rumah di kawasan Patimura, Alam Barjo di tempel stiker peringatan pengosongan rumah.
Dalam stiker tersebut, dituliskan rumah dan tanah milik aset/BMD Pemerintah Kota Jambi, tidak untuk dialihfungsikan dan menempati tanpa izin tertulis dari pejabat berwenang.
Tidak hanya itu, petugas juga membongkar habis renovasi bangunan yang dibuat oleh penunggu rumah.
Baca juga: Pemkot Jambi Eksekusi 109 Rumah Guru yang Dialih Fungsikan
Baca juga: VIDEO Warga Menentang Sambil Menangis, Armada Dua Alat Berat Lakukan Eksekusi Lahan di Pasar Jambi
Baca juga: Warga Menentang Sambil Menangis, Armada Dua Alat Berat Lakukan Eksekusi Lahan di Pasar Jambi