Berita Kota Jambi

Pengakuan Penghuni Perumahan Guru di Kota Jambi yang Dieksekusi, Kelabakan Harus Pindah Rumah

Moh Ujang, satu di antara penghuni perumahan guru di Mayang Mangurai, Alam Barajo, yang dieksekusi Pemkot Jambi memohon tenggang waktu kosongkan rumah

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Tim gabungan Satpol PP, Dishub, DLH Kota Jambi serta Pemerintah Kota Jambi melakukan eksekusi ratusan perumahan guru yang tersebar di dua titik, Kamis (7/10/2021) pagi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Moh Ujang, satu di antara penghuni perumahan guru di Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Alam Barajo, yang dieksekusi Pemerintah Kota Jambi memohon tenggang waktu pengosongan rumah.

Hal tersebut diucapkan oleh Ujang, setelah petugas menempel stiker imbauan pengosongan rumah, pada Kamis (7/10/2021).

Ujang mengaku kelabakan untuk mencari tempat tinggal baru dalam jangka 14 hari kedepan.

Ujang mengaku sudah meminta jangka waktu 6 bulan kedepan, namun, pihak pemeritah menolak.

"Ya kami belum punya rumah, anak kami ada tiga ya bingung mau tinggal dimana. Kami minta jangka 6 bulan, tetapi tidak diberikan," kata Ujang, saat ditemui di lokasi, Kamis (7/10/2021) pagi.

Ujang sendiri tinggal dirumah tersebut berdasarkan isterinya yang merupakan pensiunan guru di SD 171 Kota Jambi.

Katanya, sang isteri baru masuk dua tahan masa pensiun.

Kepada awak media, Ujang menceritakan awal dirinya tinggal di perumahan guru tersebut sejak Tahun 1986.

Saat itu, kondisi perumahan masih sepi, konstruksi bangunan perumahan masih petak-petak, tanpa ada aliran listrik dan sumur.

"Ya kita renov lah kecil-kecil, tetapi kita juga dilarang untuk bongkar apa yang sudah kami pasang," bilangnya.

Dia juga mengaku, awalnya pihak pemerintah menjanjikan untuk dilakukan kredit, tetapi tidak kunjung terealisasi.

"Kami berharap ada solusi dari pemerintah, saya disini sudah 35 tahun," jelasnya.

Sementara itu, Asisten Dua Pemerintah Kota Jambi, Ridwan menjelaskan pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat di Pemkot Kota Jambi dan temuan dari BPK.

Dimana adanya rumah yang dialihfungsikan dan dipindah tangan serta penghuni yang masuk pada masa pensiun.

Berbeda dengan keterangan Ujang dan warga lainnya yang mengaku diberi jangka waktu 14 hari sebelum pengosongan, Ridwan mengaku memberi tenggat waktu hingga 30 hari kedepan.

Kepada awak media, Ridwan mengaku memperbolehkan warga untuk mencabut dan membongkar fasiltas diluar dari bangunan awal rumah, sebelum eksekusi pengosongan.

Namun hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan warga yang mengaku tidak diperbolehkan untuk membongkar fasilitas, mulai dari listrik, renovasi rumah, serta fasilitas lainnya yang dibuat.

"Ya silahkan dicabut barang pribadi, sebelum eksekusi pengosongan," bilang Ridwan.

Untuk diketahui, sebanyak 109 unit perumahan guru, yang tersebar di dua titik, yakni 45 unit rumah di kawasan Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Alam Barajo, dan 60 unit rumah di kawasan Patimura, Alam Barjo di tempel stiker peringatan pengosongan rumah.

Dalam stiker tersebut, dituliskan rumah dan tanah milik aset/BMD Pemerintah Kota Jambi, tidak untuk dialihfungsikan dan menempati tanpa izin tertulis dari pejabat berwenang.

Tidak hanya itu, petugas juga membongkar habis renovasi bangunan yang dibuat oleh penunggu rumah.

Baca juga: Pemkot Jambi Eksekusi 109 Rumah Guru yang Dialih Fungsikan

Baca juga: VIDEO Warga Menentang Sambil Menangis, Armada Dua Alat Berat Lakukan Eksekusi Lahan di Pasar Jambi

Baca juga: Warga Menentang Sambil Menangis, Armada Dua Alat Berat Lakukan Eksekusi Lahan di Pasar Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved