Berita Tanjabbar
JPU Kejari Tanjabbar Tolak Eksepsi Pengacara Budi Azwar Atas Kasus Pencurian TBS
Eksepsi yang diajukan tim pengacara Budi Azwar atas kasus pencurian tandan buah segar (TBS) ditolak oleh JPU Kejari Tanjabbar pada sidang lanjutan.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Eksepsi yang diajukan tim pengacara anggota DPRD Tanjabbar Budi Azwar atas kasus pencurian tandan buah segar (TBS) ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabbar.
Eksepsi itu ditolak pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kamis (7/10/2021).
Jaksa dalam kasus ini Sefri Hendra mengatakan jika pihaknya tetap dalam dakwaan yang didakwakan kepada Budi Azwar.
"Kita tetap dalam dakwaan seperti yang disampaikan pada sidang pekan lalu," ujarnya.
Ia mengatakan menolak semua eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum.
"Pada intinya kami menolak semua eksepsi yang disampaikan penasihat hukum yang disampaikan dalam sidang kedua senin (4/10/2021) lalu," ujarnya.
Dia berharap agar majelis hakim mempertimbangkan dakwaan yang dibacakan untuk terdakwa pekan lalu.
"Kita minta majelis hakim untuk tetap seperti dalam dakwaan," ujarnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (11/10/2021) pekan depan dengan agenda putusan sela yang disampaikan dewan majelis.
Baca juga: Pengacara Budi Azwar Ajukan Eksepsi, Terkait Kasus Pencurian TBS Sawit
Baca juga: Terdakwa Budi Azwar Berperan Menyuruh Terpidana Lain Ambil TBS Berkali-kali Tanpa Izin
Baca juga: Anggota DPRD Tanjabbar Budi Azwar Didakwa Melakukan Pencurian TBS di Lahan Perusahaan