Terdakwa Budi Azwar Berperan Menyuruh Terpidana Lain Ambil TBS Berkali-kali Tanpa Izin

Berita Jambi-Budi Azwar, Ketua Koperasi KSUP Plang Jaya yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjalani sidang perdana

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
ist
Sidang perdana terdakwa anggota DPRD Tanjabbar Budi Azwar di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (27/9/2021) secara virtual. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Budi Azwar, Ketua Koperasi KSUP Plang Jaya yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjalani sidang perdana secara virtual, Senin (27/9/21).

Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aidil mengungkap peran dari Budi Azwar.

Aidil menyebut bahwa hal ini bermula karena ada ketidakpuasan anggota PSU Pelang Jaya.

Lalu pada 30 Oktober 2020, Budi Azwar selaku Ketua PSU Pelang Jaya melakukan pertemuan dengan Pengurus dan anggota PSU Pelang Jaya.

"Saat itu terdakwa menyuruh agar PSU Pelang Jaya melakukan pemanenan sendiri dari lahan PT. PSJ dan uang hasil panen agar diserahkan kepada terdakwa," kata JPU dalam dakwaannya

Selanjutnya terdakwa membagi tugas kepada terpidana, Amde Sarofi selaku Wakil Ketua PSU Pelang Jaya dan Sutrisno selaku Sekretaris PSU Pelang Jaya dan Muhammad Berliansyah selaku Bendahara PSU Pelang Jaya untuk melakukan pengawasan dalam pemanenan.

"Selasa, 3 November 2020 sekitar pukul 14.00 wib, tanggal 16 sampai tanggal 18 November 2020 Pengurus KSU Pelang Jaya yaitu terdakwa, Amde Saropi bersama dengan saksi Sutrisno dan Muhammad Berliansyah mendatangi lahan PT. PSJ dan melakukan pemanenan tanpa seijin dari PT. PSJ," Katanya.

Kemudian, Tandan Buah Segar (TBS) yang dipanen diangkut dengan truk dan dijual ke perusahaan lain tanpa seijin dan sepengetahuan PT. PSJ. Kata Aidil, terdakwa, Sutrisno bersama dengan Amde dan Muhuhammad Berliansyah mengambil TBS di areal kebun Avdeling VI Inti kebun Taman Raja Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Dengan membawa sejumlah mobil truk untuk memuat kelapa sawit," sebutnya

Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan rekannya tersebut PT. PSJ mengalami kerugian sekitar Rp.292 juta.

Terhadap hal ini, Budi Azwar pada dakwaan pertama didakwa dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

Kemudian pada dakwan kedua didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.

Baca juga: Anggota DPRD Tanjabbar Budi Azwar Didakwa Melakukan Pencurian TBS di Lahan Perusahaan

Baca juga: Perkara Dugaan Pencurian Melibatkan Anggota DPRD Tanjabbar Budi Azwar Masuk Babak Baru

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved