Pelaku Penipuan Rp 233 Miliar Ditangkap Bareskrim Polri, Begini Modusnya
Burhanuddin, pelaku kasus penipuan Rp 233 miliar akhirnya ditangkap Bareskrim Polri setelah lama jadi buronan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku kasus penipuan hingga ratusan miliar yang lama jadi buron.
Pelaku yang diketahui bernama Burhanuddin ditangkap, di Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Burhanuddin diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian pada korban hingga Rp 233 miliar.
"Burhanuddin merupakan buronan Dittipidum Bareskrim dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan," ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Andi mengungkapkan, korban dalam kasus penipuan ini adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Kasus itu terjadi pada 2016 silam.
Modus operandi Burhanuddin yaitu menjual lahan yang sudah diagunkan atau dijadikan jaminan pada pihak Qatar National Bank (QNB) Indonesia.
Baca juga: Alasan Anies Baswedan Selalu Menolak Diwawancara Media Internasional Akhirnya Terbongkar
Baca juga: Dewas KPK Bantah Pernah Terima Laporan Terkait Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK