Dewas KPK Bantah Pernah Terima Laporan Terkait 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin di KPK
Dewas KPK menyatakan belum pernah menerima laporan dugaan pelanggaran etik terhadap penyidik atau "orang dalam" yang dikendalikan Azis Syamsuddin.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah pernah menerima laporan dugaan pelanggaran etik terhadap penyidik KPK atau "orang dalam" yang dikendalikan Azis Syamsuddin.
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengaku tak ingat.
"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait delapan penyidik atau 'orang dalam' KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AZ (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Kabar 'orang dalam' mencuat dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021), Azis Syamsuddin disebut bisa mengendalikan 8 orang di internal KPK untuk mengurus perkara.
Hal itu, dikatakan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada yang hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP (Stepanus Robin Pattuju) yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," kata Syamsudin.
Sementara Anggota Dewas lainnya, Albertina Ho juga mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran etik terhadap insan KPK yang diduga menjadi orang dalam Azis Syamsuddin.
Baca juga: Novel Baswedan Tahu Siapa Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK, Ternyata Ini Orangnya
Baca juga: Selain AKP Robin, Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang di KPK Yang Bisa Diatur
Kendati demikian, menurut dia, Dewas siap menerima laporan jika ada pihak-pihak yang tahu dan memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," kata Albertina.
Sementara itu, KPK juga memastikan akan mendalami dugaan adanya "orang dalam" di lembaga antirasuah tersebut yang diduga yang bisa dikendalikan eks anggota DPR dari Partai Golkar itu.
"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya. Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu.
"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP tidak mengetahui akan hal tersebut," ucap dia.
KPK pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku.