Andi Mallarangeng Ingatkan Demokrat untuk Waspadai Gugatan Yusril, Moeldoko Dalam Lingkaran Istana

Kubu Moeldoko menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Editor: Teguh Suprayitno
kolase/tribunjambi.com
AHY dan Moeldoko yang kini jadi kisruh soal kursi Ketua Umum Partai Demokrat 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kisruh Partai Demokrat masih terus berlanjut bahkan kini semakin hangat setelah Yusril Ihza Mahendra ikut terlibat.

Kubu Moeldoko diketahui menggandeng pengacara Yusril untuk menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng pun ikut angkat bicara setelah Yusril melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Namun demikian, Dia meyakini MA tidak akan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Yusril.

Andi setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal gugatan AD/ART Partai Demokrat.

"Saya rasa juga MA tidak akan mengabulkan, karena ini di luar kompetensi MA," ujar Andi, Jumat (1/10/2021).

Tetap Waspada Hadapi Gugatan

Meski Andi meyakini MA tidak akan mengabulkan gugutan kubu Moeldoko, namun ia tetap mewanti-wanti Partai Demokrat agar waspada dalam menghadapi gugatan itu.

Sebab, menurutnya, pihak yang dihadapi dalam gugatan tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang kini berada dalam lingkaran kekuasaan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Upaya Yusril Gugat Demokrat ke Mahkamah Agung Percuma, Kenapa?

"Tetapi karena kami berhadapan Moeldoko yang juga KSP, orang yang berada di lingkar kekuasaan tertinggi, maka kami harus waspada," katanya.

Moeldoko Dianggap Ingin Ambil Alih Kekuasaan AHY

Andi menilai, gugatan uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan kubu KSP Moeldoko melalui Yusril tujuannya masih sama.

Menurutnya, hal itu berkaitan dengan usaha mengambil alih kepemimpinan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah.

Upaya tersebut, kata dia, dilakukan kubu KSP Moeldoko dengan berbagai langkah hukum, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun MA.

Baca juga: Andi Arief Sebut Yusril Minta Rp 100 Miliar Buat Bela Moeldoko, Meme SBY Ini Jadi Sorotan

Kubu AHY Mengaku Tak Gentar

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved