Mahfud MD Sebut Upaya Yusril Gugat Demokrat ke Mahkamah Agung Percuma, Kenapa?

Mahfud MD menyebut langkah Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung tak ada gunanya.

Editor: Teguh Suprayitno
Channel Youtube Najwa Shihab
Mahfud MD sebut langkah Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung tak ada gunanya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut menyoroti langkah Yusril Ihza Mahendra dalam sengketa Partai Demokrat.

Mahfud menyebut langkah Yusril mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya. 

"Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," ujar Mahfud seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/9/2021). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, apabila nanti Yusril memenangkan gugatannya ke Partai Demokrat , keputusan MA itu tak akan berlaku untuk kepengurusan Partai Demokrat yang berjalan sekarang.

"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang  akan tetap memimpin," terang Mahfud. 

Menurut dia, seharusnya Yusril itu menempuh jalan dengan menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya, SK menterinya itu yang diperbaiki," ujar Mahfud.

Baca juga: Andi Arief Sebut Yusril Minta Rp 100 Miliar Buat Bela Moeldoko, Meme SBY Ini Jadi Sorotan

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Diserang Partai Demokrat Setelah Bela Kubu Moeldoko

Baca juga: Kubu Moeldoko dan AHY Saling Serang Usai Partai Demokrat Ulang Tahun, Yasonna Laoly Ikut Keseret

Ia menyatakan, apapun nantinya keputusan MA tak akan mengubah kepengurusan partai berlambang bintang mercy tersebut. 

"Apapun putusan MA, ya AHY, SBY, Ibas, semua tetap berkuasa (di Partai Demokrat) di situ Pemilu tahun 2024," kata dia.

Seperti diketahui, Yusril menyatakan dirinya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum dari Moeldoko karena peduli pada masalah sistem demokratisasi di dalam partai politik. 

Yusril dipercaya oleh Moeldoko untuk mengajukan uji materi AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke MA.

Menurut Yusril, partai politik memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraaan negara, sehingga partai tidak bisa sesuka hatinya membuat AD/ART.

"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ART-nya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021).

Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

Yusril menambahkan langkah menguji AD/ART partai merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Ia menilai Lembaga yang dapat menguji AD/ART partai politik yakni MA lantaran AD/ART partai dibuat atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved